Lima Bulan DPO, Pelaku Penganiayaan di Arjasa Ditangkap Polisi

Foto: Terduga pelaku penganiayaan di Arjasa Sumenep, saat diamankan polisi.

SUMENEP, (News Indonesia) — Setelah 5 bulan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), Jamie (50) warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean. Ia ditangkap di Desa Timur Jang-jang, Kecamatan Kangayan, Senin (24/08) dini hari.

Jamie, menjadi DPO setelah menganiaya Moh. Tahir (48) warga Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, Selasa (7/4/2020) lalu. “Saat diinterogasi dia mengakui sudah menganiaya korban,” kata Kasubbag Humas Polres Sumnep, AKP Widiarti, Senin (24/08).

Widi menceritakan, awal penganiayaan itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban sehari sebelum kejadian sekitar pukul 18.00 WIB. Ia meminta pelaku untuk mencari pembeli rumah, karena rumahnya hendak ia jual.

Korban meminta hal itu pada pelaku, karena jalan yang menjadi akses masuk kerumahnya sering kali ditutup oleh Jamie. “Korban meminta agar dicarikan pembeli rumahnya, karena jalan akses masuk rumahnya itu sering ditutup oleh terlapor (pelaku,red),” tambah Widi.

Baca Juga: Digerayangi 3 Kali di Kamar Mandi, Gadis 16 Tahun Ini Telat Tiga BulanĀ 

Bukan datang untuk memberitahu ada yang akan membeli rumah korban, pagi hari sekitar pukul 04.30 WIB atau pagi hari setelah korban mendatangi rumah pelaku, Jamie mendatangi rumah Moh. Tahir dengan membawa parang. Saat itu, cekcok antara keduanya terjadi.

Kemudian, saat cekcok itu terjadi, pelaku mencabut parang itu dari ikat pinggangnya. Karenanya, pelaku dan korban sempat saling rebut parang tersebut. Hanya saja, korban gagal dan pelaku membacok korban.

Kemudian setelah berhasil membacok Moh. Tahir, pelaku melarikan diri. Korban mengalami luka robek di pangkal ibu jari sebelah kiri, luka robek di daun telinga sebelah kiri, dan luka memar di pinggul sebelah kiri.

Dari kejadian ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan sebilah parang milik pelaku. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. (*)

Comment