SUMENEP, (News Indonesia) — Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap korban Hasyim warga asal Dusun Timur Sungai, Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
Diketahui kedua pelaku adalah As’ad Wahyudi dan Rifa’ie warga asal Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4 Agustus 2020) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di dalam anjungan Kapal Motor Jaya Abadi yang terletak di Pelabuhan Dusun Jembatan, Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
“Team Gabungan Polsek Kangayan dan BKO Resmob Polres Sumenep melakukan penyisiran dan penyanggongan terhadap kedua pelaku setelah diinterogasi tersangka mengakui bila telah membunuh korban,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman saat konferensi pers di halaman Mapolres Sumenep, Senin (10/08/2020).
Motif dari pembunuhan berencana tersebut, pelaku diduga dendam karena menganggap keponakannya telah disihir oleh korban.
“Rifa’ie dendam karena merasa ponakannya disantet oleh korban, kemudian minta tolong kepada rekannya yang bernama As’ad untuk melakukan eksekusi,” terangnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, berupa 1 buah Kaos berkerah warna ungu putih, celana pendek warna hijau, Sarung, kopiyah warna hitam, dan kaos dalam warna putih.
“Kedua pelaku beserta BB kami amankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 ayat (1) dan (2) KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Comment