SUMENEP, (News Indonesia) — YCK (30) seorang wanita asal Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus menikmati lebaran idul fitri 1441 H di balik jeruji besi. Pasalnya, dia ditangkap oleh polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu bersama dengan rekan mainnya.
“Kejadiannya hari Senin (4/5) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya didepan lapangan giling Sumenep,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Wanita kelahiran tahun 1990 itu lanjut Widi, kedapatan membawa barang haram berupa narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram.
“Ia ditangkap bersama seorang lelaki berinisial HW (33) yang merupakan warga Kecamatan Batang-Batang,” bebernya.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Sumenep Kota menceritakan, setelah melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang didapat, Satresnarkoba Polres Sumenep langsung menangkap wanita tersebut bersama dengan rekannya.
“Dari pengakuan mereka, ternyata barang haram tersebut didapat dari pria berinisial AG yang merupakan warga Kecamatan Batang-Batang juga, hingga akhirnya petugas melakukan pengembang dan berhasil menangkap AG ini,” sebutnya.
Saat dilakukan interogasi lanjut Widi, AG mengaku telah menjual barang haram tersebut kepada YCK.
“Kepada tersangka kami terapkan Pasal 114 ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1) Subsidar Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. [kid/faid]
Comment