Pegawai PA Indramayu Tetap Masuk, Pelayanan dan Persidangan Berjalan Seperti Biasa

INDRAMAYU, (News Indonesia) -- Di tengah pandemi corona virus disease tahun 2019, pegawai Pengadilan Agama (PA) Indramayu, Jawa Barat, tetap masuk seperti biasanya, tidak ada kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi mareka. Hanya saja, ada pengurangan jam kerja hingga pukul 15.00 WIB.

INDRAMAYU, (News Indonesia) — Di tengah pandemi corona virus disease tahun 2019, pegawai Pengadilan Agama (PA) Indramayu, Jawa Barat, tetap masuk seperti biasanya, tidak ada kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi mareka. Hanya saja, ada pengurangan jam kerja hingga pukul 15.00 WIB.

Dengan demikian, pelayanan di PA Indramayu tetap berjalan seperti biasanya. Bahkan, sejumlah sidang perceraian di PA Indramayu juga tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

“Untuk pelayanan kita batasi dari jam 09.00 sampai 12.00 WIB. Untuk pelaksanaan sidang masih berjalan sesuai jadwal,” kata ketua PA Indramayu, DR. H. Mamat Ruhimat, SH, MH melalui Kasubag Umum dan Keuangan Akhmad Hidayat kepada media, melaui pesan WhatsApp. Senin (6/4/2020).

Ia mengatakan, hingga saat ini, belum ada Edaran dari Mahkamah Agung RI untuk menunda agenda persidangan. Sehingga pelayanan dan persidangan berjalan seperti biasanya.

“Karena belum ada surat edaran dari MA, maka persidangan tetap berjalan seperti biasanya,” ucapnya.

Sementara itu, untuk mencegah dan mengentisipasi mewabahnya Covid-19 di lingkungan PA Indramayu, ia mengatakan setiap hari pihaknya selalu melakukan penyemprotan disinfektan, baik di ruangan maupun halaman.

“Penyemprotan disinfektan dilakukan setiap hari di saat tidak ada pelayanan, selain itu, kita juga siapkan hand sanitizer, tempat cuci tangan dan termo gun sebagai langkah antisipasi penyebaran pandemi covid – 19,” jelasnya.

Disinggung ihwal belum diterapkannya persidangan secara online, ia mengatakan ada beberapa kendala, salah satunya tidak semua pihak mengerti persidangan online.

“Untuk sidang online, kita belum bisa melaksanakan, karena para pihak belum tentu paham dengan sidang online,” katanya.

Untuk diketahui, sesuai data yang ada, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Indramayu mencapai 304 orang yang terdiri dari 110 migran, dan 194 local transmition. Sementara untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sejumlah 25 orang yang terdiri dari 3 buruh migran dan 22 local transmition. [dais/dus]

Comment