INDRAMAYU, (News Indonesia) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu H. Sofandi menegaskan, pelayanan di seluruh KUA di Kabupaten Indramayu berjalan seperti biasanya, hanya saja pelayanan dilakukan secara online dan dilakukan dari rumah.
Hal itu dilakukan, untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) dan sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama RI No.04/2020.
“Sebagai langkah untuk mencegah potensi penyebaran covid – 19, seluruh jenis layanan tatap muka di KUA ditiadakan kecuali layanan administrasi dan pencatatan nikah,” kata kepala kantor kemenag Indramayu, kepada media ini dalam keterangan tertulis, Sabtu malam (28/3/2020).
Itu berdasarkan surat edaran Menteri Agama, bahwa seluruh pegawai di Kementerian Agama termasuk KUA agar bekerja dari rumah masing-masing mulai 24 sampai 31 Maret 2020 atau hingga dikeluarkannya keputusan yang baru.
Kendati bekerja dari rumah, namun kantor harus tetap ada petugas piket, karena tidak semua masyarakat tahu tentang kebijakan ini.
“Saya minta kepala KUA menugaskan satu dua orang untuk piket di kantor, karena ini pelayanan, dan saya akan monitoring ke KUA-KUA,” terangnya.
“Jadi surat edaran dari Bapak Menteri Agama itu, bukan meliburkan pegawai di lingkungan Kementerian agama, tetapi bekerja dari rumah dan ini menindaklanjuti imbauan dari bapak Presiden Joko Widodo agar dilakukan social distancing (jaga jarak) untuk mencegah penularan pandemi covid-19,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Bimas Islam juga mengeluarkan surat edaran soal protokol pencegahan virus corona pada saat pelaksanaan akad nikah.
“Sesuai dengan Surat Edaran dari Dirjen Bimas Isalm Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 yang mengatur tentang protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada Layanan Nikah di KUA, saya minta kepala KUA agar dapat mengimplementasikan aturan sesuai Surat Edaran tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran covid-19, dengan menerapkan social distancing (jaga jarak) pada saat prsosesi akad nikah.
Bagi masyarakat yang melaksanakan pernikahan di kantor KUA maupun di luar kantor, agar tidak membawa lebih dari 10 orang dan calon penganten beserta keluarga yang hadir dalam posesi pernikahan menggunakan masker.
Serta, membasuh tangannya terlebih dahulu dengan sabun atau hand sanitizer bersama petugas, wali nikah dan catin laki-laki harus menggunakan sarung tangan pada saat ijab kabul.
“Untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor agar dilaksanakan di tempat terbuka atau di dalam ruangan yang memiliki ventilasi yang baik,” tandasnya.
Oleh sebab itu, H. Sofandi meminta kepada seluruh KUA di Kabupaten Indramayu agar dapat menjalankan protokoler kesehatan dalam pencegahan penularan covid-19. [dais/faid]
Comment