Pemilik UD Yudha Tama Art Sumenep Resmi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi saat menunjukkan tersangka LA berikut sejumlah barang bukti.

SUMENEP, (News Indonesia) – LA (inisial perempuan), Pemilik UD Yudha Tama Art yang berlokasi di jalan Merpati 3a Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Tak hanya itu, Polisi juga menerapkan pasal berlapis kepada tersangka yang diketahui mengoplos beras tersebut.
“Kita sudah tetapkan LA sebagai tersangka,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi. Jumat (20/3/2020), di halaman Mapolres setempat.

Berdasarkan hasil fakta penyidikan, beras oplos tersebut diperoleh dari kemasan Bulog dari Sidoarjo kemudian dilakukan pencampuran dengan beras lokal atau petani.

“Setelah itu beras tersebut disemprot dengan cairan pandan untuk membuat harum, kemudian dilakukan pengisisan dan dikemas seperti ini,” ungkapnya, sembari menunjukkan salah satu BB.

Kegiatan mengopolos beras lanjut Deddy, dilakukan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat di Kabupaten berlambang kuda terbang terkait program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). “Berupa Sembako berjenis beras yang dipesan oleh e-Warong,” jabarnya.

Mengingat proses penerapan pasal kepada tersangka berlapis, sebut Deddy, maka Korps baju cokelat juga melibatkan sejumlah pihak untuk membongkar kasus tersebut.

“Kami melakukan pemeriksaan kepada para ahli tentunya yang membidangi pangan, konsumen maupun perindustrian,” sebutnya.

Baca Juga: Edarkan Beras Oplosan, Gudang Yudatama Art Sumenep Digerebek Polisi

Kegiatan yang dilakoni oleh tersangka sejak 2018 silam kata mantan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota diketahui tidak mengantongi izin, di samping itu perbuatan tersangka juga dianggap tidak memenuhi stadarisasi dan melabrak Undang-Undang perlindungan terhadap konsumen.

“Jadi UD. Yudha Tama Art setelah dilakukan pemerikasaan dari Dinas Perijinan Kabupaten Sumenep masih belum memiliki izin, karena sifatnya masih permohonan,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar masyarakat tidak ikut terlibat dalam kasus serupa hanya untuk memperoleh keuntungan yang menggiurkan.

“Kepada para pelaku usaha jangan mengikuti tindakan itu hanya untuk memperoleh keuntungan tertentu saja,” pintanya.

Berdasarkan penyangkaan pasal yang telah ditetapkan penyidik Satreskrim Polres, tersangka LA dijerat dengan penerapan Pasal 62 ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 139 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 106 UU 7 2014 tentang perdagangan.

“Tersangka kita jerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 5 tahun dari masing-masing persangkaan pasal,” tandasnya. [kid/faid]

Comment