SAMPANG, (News Indonesia) — Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga tempat berbeda. Salah satu diantaranya seorang penyanyi. Jum’at (6/3/2020).
Wakapolres Sampang Kompol Muhammad Lutfi mengatakan, dari ketiga pelaku yang berhasil ditangkap merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Kemudian dari hasil penyelidikan, terbukti ketiga tersangka positif mengedar dan memiliki barang haram tersebut.
Tiga tersangka yaitu, Agus Cahyono (25) warga Dusun Semah Desa Karang Anyar Kecamatan Tambelangan, diduga sebagai bandar dengan barang bukti sabu sebanyak 6.06 gram. Nurhayati (40) seorang penyanyi, warga Dusun Sumber Desa Pakong Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, dan Nur Huda (31), warga Dusun Lomaer Desa Lomaer Kecamatan Jrengik.
“Alhamdulliah hari ini Polres Sampang berhasil menangkap ketiga pelaku tindak kejahatan narkotika, sesuai dengan instruksi bapak Kapolres tidak ada ampun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Sampang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kompol Muhammad Lutfi mengurai, tiga pelaku tersebut ditangkap di tiga Kecamatan berbeda. Selanjutnya, mereka berikut barang bukti digelandang ke Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun,” tandasnya. [Aji/kid]
Comment