SUMENEP, (News Indonesia) — Seorang pemuda (21) berinisial (IH) asal Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa harus digelandang petugas ke markas Kepolisian setempat, lantaran kedapatan memiliki sabu. Jumat, (31/1/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten, tentang tindakan kepemilikan barang haram berupa narkotika.
“Selanjutnya Polsek melakukan penyelidikan, sekitar pukul setengah 9 malam, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka (IH),” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtyas, dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/2/2020).
Lebih lanjut, AKP Widi menceritakan, tersangka sempat mengelak saat petugas meringkusnya.
“Iya, dia (tersangka,red) sempat menjatuhkan sesuatu berupa satu pocket/plastik berisi sabu, beruntung petugas berhasil menemukan, saat di tanya tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya,” bebernya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ambunten guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (1) Undang Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. [kid/faid]
Comment