SUMENEP, (News Indonesia) — Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus 4 pemuda lantaran terlibat dalam sindikat narkoba antar Kabupaten. Rabu, (29/1/2020).
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi menyampaikan, penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat, tentang aktivitas terlapor yang sering keluar masuk wilayah hukum Kota Keris untuk melakukan transaksi narkoba.
“Berawal dari informasi itu, akhirnya Satreskoba sebanyak 10 anggota melakukan penyelidikan di salah satu rumah di Desa Pangarangan Kecamatan Kota, yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu,” ungkapnya, memulai jumpa pers, di halaman Mapolres setempat. Kamis, (30/1/2020).
Lebih lanjut, AKBP Deddy menjelaskan, tidak butuh waktu lama anggota Satreskoba dipimpin oleh IPTU Agus Rusdiyanto berhasil meringkus dua orang pemuda.
“Setelah dilakukan lidik oleh anggota, ditemukan barang bukti berupa 9 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu ± 13,10 gram yang dibungkus sobekan tisu warna putih tepatnya dilantai ruang tamu, Rabu (29/1) sekitar pukul 04.20 WIB,” bebernya.
Masih kata mantan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, usai dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari dua komplotan lain yang akan melakukan transaksi di wilayah hukum Kabupaten berlambang kuda terbang ini.
“Dari kedua tersangka ini, petugas berhasil melakukan pengembangan, hingga kemudian dua tersangka lain berhasil dibekuk dengan barang bukti 1 kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu ± 14.11 gram di area pelabuhan ikan nasional, tepatnya di Desa/Kecamatan Pasongsongan, Rabu, (29/1), sekitar pukul 08.30 WIB,” sebutnya.
Selanjutnya, keempat pemuda berikut barang bukti sabu seberat ± 27,2 gram dan barang bukti lain, telah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidar Pasal 112 ayat (2) Subsidar 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.
Untuk diketahui, keempat tersangka adalah MK (21), AL (35), RH (21) yang merupakan warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Sementara TR (24) adalah warga Desa Tamberu, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. [kid/faid]
Comment