SAMPANG, (News Indonesia) – Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil membekuk 6 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti (BB) 8,46 gram.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menjelaskan, 6 tersangka tersebut rerata bertindak sebagai pengedar barang haram lintas kecamatan.
“6 tersangka yang kami amankan yakni Slamet (35), Imam Heriyanto (34) yang merupakan warga Desa Pengongsean Kecamatan Torjun, Supardi (44) warga Desa Terapang Kecamatan Banyuates, RF (40) tahun warga Desa Karang Gayam Kecamatan Omben, Saiful Bahri (38) tahun warga kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang dan Tomin (37) tahun warga Desa Anggersek kecamatan Omben” ujar AKBP Didit saat jumpa pers, di halaman Mapolres setempat. Selasa (21/1/2020).
Lebih lanjut mantan Kapolres Trenggalek ini menjabarkan, selain pengguna aktif narkoba, salah satu dari mereka juga merupakan resedivis pencurian sepeda motor.
“Ya Tomin ini juga mengaku sebagai pencuri sepeda motor,” sebutnya.
Untuk meminimalisir maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum kota Bahari, Didit mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan melaporkan apabila terdapat praktek penyalahgunaan narkoba.
“Minimal menjaga di lingkungan wilayah masing-masing, apabila ada yang menyalahgunakan narkoba segera melaporkan ke pihak yang berwajib, tidak usah ragu mengingat Kota Sampang juga terkenal dengan peredaran narkoba terbesar di Pulau Madura,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kini keenam pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi.
“Para pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsidiar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. [aji/faid]
Comment