Polres Sampang Hadiahi Timah Panas, Residivis Curanmor Lintas Madura

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menghadiahi timah panas seorang resedivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Tomin (37), warga desa Anggersek, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

SAMPANG, (News Indonesia) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menghadiahi timah panas seorang resedivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Tomin (37), warga desa Anggersek, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, saat menggelar konferensi pers menyampaikan, tersangka merupakan spesialis curanmor di wilayah Madura, ia ditangkap di kota Sampang saat mengendarai sepeda motor bernopol M 6212 PE, yang mana sepada tersebut adalah kendaraan hasil curian.

“Tersangka ini, kami tangkap di jalan Imam Bonjol, keluran Delpenang, Kecamatan sampang, Sabtu (18/1/2020) lalu, kita tempak di kaki sebelah kanannya karena berusaha melarukan diri,” terangnya.

Sebelumnya, tersangka sudah pernah 3 kali masuk penjara dengan kasus serupa, yang mana 2 kali dipenjara di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan 1 kali dihukum di Polres Sampang.

“Sekarang yang ke 4 kalinya, tersangka tersandung kasus yang sama,” jelas AKBP Didit, saat di halaman Mapolres Sampang. Selasa (22/1/2020).

Dalam penanganan kasus tersebut, korps bhayangkara kota Bahari ini mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah STNK dan BPKB, serta satu buah sepeda motor.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandasnya. [aji/faid]

Comment