SUMENEP, (News Indonesia) – Patroli penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, terhadap para pedagang kaki lima, toko, maupun kios di sepanjang Jalan dr. Cipto mendapatkan penolakan dari sejumlah pedagang.
Dari penuturan salah seorang pemilik lapak, penolakan dilakukan lantaran tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu, baik berupa teguran lisan, lebih lebih secara tertulis.
Pantauan media ini, sejumlah petugas Satpol PP Sumenep, yang tiba di lokasi tepatnya di Jalan dr. Cipto Desa Kolor, Sumenep, sekitar 09.00 WIB, langsung memberikan teguran kepada pedagang buah dan menanyakan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Para petugas langsung hendak melakukan penggeseran dagangan saya ke belakang dari trotoar, sementara sebelumnya tidak pernah ada teguran, baik lisan maupun peringatan tertulis,” sebut Ibu Hasana (50), pemilik lapak.
Perempuan asal Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep ini mengaku siap menertibkan diri, manakala pihak penegak perda melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harusnya kan ada peringatan dulu mas kepada para pedagang, kita disini sewa, kita siap tertib kok, yang penting satpol PP tidak semena mena main geser seenaknya,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, menyampaikan, patroli yang dilakukan merupakan rentetan agenda rutin, berkaitan dengan adanya penilaian Adipura.
Berkenaan dengan insiden kecil penolakan dari pedagang, pihaknya memastikan, bahwa yang dilakukan hanya sebatas memberikan himbauan, bukan dalam rangka upaya paksa penertiban.
“Intensitas patroli kita tingkatkan sejak kemarin berkenaan dengan penilaian Adipura, tentunya para PKL dan pengelola toko maupun kios agar tidak masuk ke trotoar, tadi sempat ada insiden kecil antara petugas dengan pedagang, namun kita pastikan upaya yang kami lakukan masih sebatas himbauan,” sebutnya. [kid/faid]
Comment