SUMENEP, (News Indonesia) — Satuan Polisi Lalulintas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menilang pelanggar lalu lintas dengan cara memberikan ‘hukuman’ menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Hal unik itu, dilakukan polantas dalam sisialisasi Pendidikan Masyarakat Lalulintas (Dikmas Lantas) yang dipusatkan di Jalan Trunojoyo, Rabu (14/8/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Satlantas Polres Sumenep juga membagi bagikan bendera merah putih ke sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Trunojoyo, tepatnya di simpang tiga, dalam rangka menyambut hari Ulang Tahun HUT RI ke 74.
“Kami sengaja pagi ini melakukan sosialisasi Dikmas Lantas, sekaligus kita memberikan peneguran kepada pengendara yang melanggar lalulintas,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Lantas Polres Sumenep, Iptu Maliyanto Efendi.
Selain itu, pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas khusus hari ini tidak dilakukan tindakan ditilang, melainkan diberi sanksi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Hukuman menyanyikan lagu kebangsaan, dalam rangka peringatan hari kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945, sehingga Polres Sumenep mempunyai ide melaksanakan kegiatan menggugah rasa nasionalisme para warga,” terangnya.
Sedikitnya, ada empat pelanggar lalulintas yang tidak memakai helm yang dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya. “Kami menemukan empat pelanggar kebanyakan tidak mengenakan helm, kalau STNK dan SIM lengkap,” tandasnya. [imam/faid]
Comment