Rumah Kos “Mesum” di Sumenep Ditutup

SUMENEP, (News Indonesia) — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyegel rumah kos “Restu Ibu” di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Kamis (1 Agustus 2019).

SUMENEP, (News Indonesia) — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyegel rumah kos “Restu Ibu” di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Kamis (1 Agustus 2019).

Penutupan itu dilakukan oleh tim gabungan yang meliputi  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Petugas Satpol PP Sumenep, unsur Kepolisian dan juga TNI.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penyuluhan DPMPTSP Sumenep, Abd. Kadir mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena rumah kos tersebut dialihfungsikan. Sesuai ijin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, rumah kos itu khusus untuk perempuan.

“Kosan ini sudah disalahfungsikan, karena tidak sesuai dengan izin. Ditambah kosan ini telah bikin malu dengan kasus pemerkosaan oleh enam laki-laki kemarin,” terangnya usai penutupan, kepada sejumlah media.

Proses alih fungsi itu kata Kadir telah melanggar Perda dan Perbup, yaitu Perda Sumenep Nomor 03 tahun 2002, Perda Sumenep Nomor 04 tahun 2012, Perda Sumenep Nomor 08 tahun 2018 dan Perbup Sunenep Nomor 78 tahun 2018.

Penutupan tersebut dilakukan secara permanen. “Yang dinamai ditutup, ya ditutup permanen. Ini menjadi perhatian bagi tempat usaha lain, tidak hanya kos-kosan, agar tidak melanggar izin usaha,” tegasnya.

Sebelum dilakukan penyegelan, lanjut Kadir, Pihak Satpol PP telah melayangkan teguran, baik secara lisan maupun tertulis.

Penyegelan dilakukan dengan cara diberi bener yang bertuliskan “Rumah Kost Ini Ditutup & Dalam Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Sumenep”. Benner diletakan di gedung dan juga di pintu masuk rumah kos. Setidaknya terdapat 20 kamar yang selama ini disewakan.

Sebelum penyegelan, penghuni dan barang-barang milik penghuni dikeluarkan. [kid/jie]

Comment