Penyabu Asal Sumenep Dicokok Polisi, Ngaku Baru Tiga Kali Hisapan

SUMENEP, (News Indonesia) -- Liyanul Hidayat alias Riyan (17) harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran berani menggunakan barang haram narkotika jenis sabu.

SUMENEP, (News Indonesia) — LH alias RI (17) harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran berani menggunakan barang haram narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pemuda pengangguran ini, dicokok aparat kepolisian sektor Guluk Guluk, saat asik menghisap sabu seorang diri di rumah rekannya, di Dusun Nyokalong, Desa Payudan Karang Sokon, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 13.45 WIB.

“LH alias RI ini kami tangkap di ruang tamu rumah milik Hamsin,” jelasnya.

Saat tim unit Reskrim Polsek Guluk Guluk melakukan penangkapan, RI mengaku baru menikmati tiga kali hisapan sabu, barang terlarang tersebut kemudian menjadi barang bukti (BB) berikut seperangkat alat hisapnya.

“Tersangka mengaku baru menikmati tiga kali hisapan, selanjutnya ia berikut BB 1 poket kantong plastik sabu 0,47 gram lengkap bersama Bong, turut kita amankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RI dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidar Pasal 112 ayat (1) Subsidar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [kid/faid]

Comment