LUMAJANG, (News Indonesia) — Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, didampingi Wakil Bupati akhirnya menutup operasional Timbangan Pasir milik PT. Mutiara Halim, yang beroperasi di Kecamatan Kedungjajang, Jumat (5/7/2019) dini hari.
Penutupan operasional PT. Mutiara Halim dilakukan secara simbolis dengan membentangkan spanduk di akses jalan masuk Timbangan pasir. Sepanduk tersebut berisi pesan penutupan operasional Timbangan Pasir.
Untuk diketahui, timbangan pasir itu, beroperasi selama 14 tahun di bawah pengelolaan PT. Mutiara Halim. Sebenarnya, perjanjian KSO tersebut baru akan berakhir 2024 mendatang. Namun, dalam perjalanannya, banyak terjadi penyimpangan, khususnya dalam aspek ketaatan membayar pajak.
Sebelumnya, pada Kamis siang hingga waktu shalat Maghrib, Bupati dan Wabup bermusyawarah dengan pihak PT. Mutiara Halim, yang menghasilkan kesepakatan diakhiri dengan Perjanjian Kontrak Kerjasana Operasional (KSO) antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan PT. Mutiara Halim, dalam pengelolaan tambang pasir galian C untuk bangunan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq
bersama Wakil Bupati, Indah Amperawati, dan didampingi instansi terkait serta Polres Lumajang, menyampaikan kepada masyarakat secara umum, bahwa Bupati Lumajang telah menandatangani surat kesepahaman bersama antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan PT. Mutiara Halim untuk penghentian operasional timbangan pasir PT. Mutiara Halim.
“Sejak tanggal 4 Juli 2019, pukul 00.00 WIB, kerjasama antara Pemkab Lumajang dan PT. Mutiara Halim nomor 06 tahun 2005, bahwa operasional yang dikelola PT. Mutiara Halim secara keseluruhan yang berada di Kabupaten Lumajang sudah diakhiri atau ditutup,” ungkap Bupati.
Menurutnya, penutupan operasional timbangan pasir ini untuk peningkatan perolehan pajak masuk dalam upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga APBD Kabupaten Lumajang bertambah besar,
untuk membangun Kabupaten Lumajang.
“Penutupan tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menata kembali pengelolaan tambang pasir, yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat Lumajang,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, di tempat yang sama, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati berpesan kepada para pengelola atau pemilik tambang pasir agar lebih taat dan patuh dalam pembayaran pajak.
“Kalau tidak menaati pembayaran pajak, maka ijin tambang akan dicabut. Bahkan, akan dikenakan sanksi pidana pelanggaran undang-undang pajak,” sebutnya.
Wabup mengancam, akan menindak tegas para penambang pasir yang tidak taat aturan.
“Pemerintah tidak main-main kepada para penambang pasir yang menyalahi aturan undang-undang pajak, kita pasti tindak,” tegasnya. [arifin/jie]
Comment