PALANGKA RAYA, (News Indonesia) – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap oknum kepala sekolah dan dua orang guru di Sekolah Menegah Pertama negeri (SMPN) 8 Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya, akhir pekan lalu.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan buka suara, menurutnya, kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Palangka Raya.
“Kasus ini menjadi pelajaran buruk, sekaligus bahan peringatan dan pembinanan bagi aparatur, terkhusus yang bergerak di sektor pendidikan,” ungkapnya. Rabu (3/7/2019).
Sejauh ini, Dinas Pendidikan selalu mengingatkan para aparatur penyelenggara pendidikan agar menjalankan tugas dengan baik. Tanpa harus menabrak aturan yang bisa berlawanan dengan hukum.
Selain itu, yang tidak kalah penting, lanjut Hasan, masyarakat jangan sampai memberi ruang serta peluang yang bisa membawa pada tata kerja melanggar hukum tersebut.
“Ini harus dipahami, terjadinya pelanggaran hukum karena ada pemikiran untuk membuka ruang dan peluang yang salah. Jadi kami minta masyarakat harus arif dan bijaksana dalam menyikapi ini,” tuturnya.
Sementara itu, terkait kasus OTT di SMPN 8 itu sendiri, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak Kejari dan Inspektorat Kota Palangka Raya.
“Intinya kita tetap taat kepada asas dan hukum yang berlaku. Apa yang menjadi keputusan akan disinergikan dan dikoordinasikan lebih lanjut,” pungkasnya. [hadiboy/dewi]
Comment