Pernah Terpidana 7 Tahun Penjara, Kepala Desa Banuasibohou Keluarkan SK Kepala Dusun II

NIAS, (News Indonesia) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias dengan masyarakat Desa Banuasibohou, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias tampak menarik. Selasa (8/5).

Pasalnya, dalam rapat tersebut terkuak fakta Kepala Desa Banuasibohou mengeluarkan SK Kepala Dusun II yang pernah terpidana 7 (tujuh) tahun penjara.

Kepala Desa Banuasibohou Aluisokhi Zai tampak tidak terlihat pada rapat tersebut dan hanya diwakili oleh sekretaris desa bersama aparat desa lainnya.

Tidak hanya itu, Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ronal Zai di dampingi Notarius Mendrofa dan Fantos Waruwu juga terungkap bahwa Kepala Desa Banuasibohou melanggar aturan dengan membayarkan gaji anggota BPD yang belum di SK kan oleh Bupati Nias dan masyarakat desa bersama BPD meminta kepada pimpinan rapat ada pengangkatan pejabat sementara kepala desa mereka.

Dari pantauan media ini, RDP dihadiri Asisten Bupati, Kepala Inspektorat Kabupaten Nias beserta staf, Kepala dinas BPMDK, Camat Botomuzoi dan masyarakat Desa Banuasibohou beserta perangkat desa. (Albert/Jie)

Comment