Walikota Palangka Raya Imbau Masyarakat Tak Membakar Hutan dan Lahan

Walikota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan (Karhutla). Syrat tersebut dikeluarkan pada Senin (1 Juli 2019) Menurut Plt Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Supriyanto, surat edaran tersebut berlaku selama musim kemarau 2019, karena itu, setiap Camat dan Lurah diminta untuk mensosialisasikan.

PALANGKA RAYA, (News Indonesia) — Walikota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Fairid Naparin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan (Karhutla). Surat tersebut dikeluarkan pada Senin (1 Juli 2019)

Menurut Plt Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Supriyanto, surat edaran tersebut berlaku selama musim kemarau 2019, karena itu, setiap Camat dan Lurah diminta untuk mensosialisasikan.

“Camat dan Lurah juga wajib meneruskan surat edaran ini kepada RT agar bisa disampaikan untuk warganya,” ucap Supriyanto, saat memimpin Rakor Tim Satgas Karhutla.

Menurutnya, dengan dikeluarkan surat edaran ini merupakan salah satu aksi dari Tim Satgas Karhutla guna mengurangi potensi kebakaran lahan di Palangka Raya. “Surat edaran ini merupakan cara yang efektif, efisien, dan sederhana untuk melakukan pencegahan Karhutla dan diharapkan masyarakat bisa mengikutinya,” sebutnya.

Ditegaskan Supriyanto, dengan dikeluarkannya surat edaran Walikota ini, bukan berarti maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tidak berlaku, namun maklumat tersebut tetap berlaku. [hadiboy/dewi]

Comment