Tim Saber Pungli Tetapkan 3 Tersangka OTT Pasar Srimangunan Sampang
SAMPANG, (News Indonesia) – Publik seakan diajak flasback 1 tahun yang lalu terkait 3 kasus OTT yang tidak jelas penyelesaian hukumnya, kembali terjadi kasus posisi pungli di pasar srimangunan sampang pada hari Rabu kemarin, (29/8).
Saat press release Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman menjelaskan selaku Institusi eksekutorial dalam tim saber pungli mengatakan mengamankan 5 terperiksa dan dari hasil pemeriksaan ditetapkan 3 orang sebagai tersangka 1 oknum ASN dan 2 tenaga magang serta 2 orang kapasitasnya sebagai saksi.
“Tim Saber Pungli mengamankan 5 orang oknum dan menetapkan 3 orang tersangka sedangkan 2 orang sebagai saksi,” jelasnya. Kamis (30/8/2018).
Selanjutnya saat di tanya oleh media nama – nama 5 orang menuturkan, MS, AY adalah ASN dan 3 orang oknum sebagai tenaga magang, tutur Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman kepada awak media.
Terpisah Waka Polres Sampang Kompol H Suhartono selaku Ketua Unit Pengendalian Pungli (UPP) mengatakan bahwa dari hasil tim saber pungli masih dibutuhkan waktu untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Selanjutnya akan diserahkan kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kemudian dari hasil pemeriksaan ini akan menghasilkan sebuah rekomendasi, apakah memenuhi unsur delict pidana ataukah sekedar pelanggaran administratif,” kata Suhartono.
Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan (AMPK) Abdul Aziz Agus Priyanto menyatakan satu sisi mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh tim saber pungli kabupaten sampang, namun, disisi yang lain dikhawatirkan hanya sekedar memberikan daya kejut dan sebagai shock teraphy dalam merubah pola perilaku ASN dan penyelenggara birokrasi lainnya. Namun public belum tentu menerima begitu saja argumentasi yuridis yang disampaikan oleh tim, dukungannya.
Azis menambahkan penjelasan ini membuat public kembali disuguhi tontonan yang tidak menarik lagi karena dipastikan solusi konkritnya hanya penyelesaian non Pro Justitia. Pelaku pungli tidak hanya bisa dijerat dengan pasal KUHP saja pun juga bisa dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, praktek pungli bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) bulan, bahkan kalau pelaku pungli oknum ASN terjerat dengan pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun bahkan pungli ini masuk katagori dalam pasal 12 huruf (e) UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. ini yang kami sampaikan semua dalam tataran normatif.
“Namun rasa keadilan masyarakat yang akan kami perjuangkan dalam rangka Law Inforcement, karena patut disadari ke lima yang terperiksa ini pada level eksekutor dibawah selaku penagih retribusi,” ucapnya.
Kami menghendaki pada level penanggung jawab unit pasar bahkan lebih ke atas lagi eselonnya yang semestinya bertanggung jawab secara hirarkie kelembagaan jawab yakni kasi Pasar, Kabid Pasar serta Pimpinan OPD Tekhnis yakni Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sampang.
“Ironis sekali kabar terakhir yang didapat dari salah satu terperiksa (tenaga magang) yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan terhitung mulai tanggal hari ini 30 agustus 2018 diberhentikan dari tenaga magang tanpa ada SK Pemberhentian sebagai tenaga magang dan yang berstatus ASN dilakukan tindakan menarik ke OPD tekhnis pada Disprindag, hal ini saya anggap terlalu apriori dan terburu-buru karena tidak menunggu hasil rekomendasi APIP di sampang,” kesal ketua AMPK.
Kami berharap seluruh Jajaran Disprindag Sampang, jangan kebakaran jenggot dengan adanya OTT pasar srimangunan karena ini saya anggap penyakit kronis dan sudah cukup lama menjadi atensi kita semua dalam rangka pemulihan serta peningkatan PAD kabupaten Sampang.
“Disprindag jangan ambil langkah PHK sepihak, ini namanya lempar tanggung jawab hanya pada pihak eksekutorial lapangan. Langkahnya membuat rasa keadilan masyarakat tersentuh, ini artinya pada level pimpinan mau lepas tanggung jawab ini tidak fair dan tidak adil namanya,” harapnya. (Me2t/Dewi).
Comment