Tak Puas Dengan Dinas PMD, AP2D Audiensi Ke Bupati Sampang

SAMPANG, (News Indonesia) – Beberapa aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pegiat Pemilu dan Demokrasi (AP2D) melakukan audiensi dengan Pj Bupati Sampang untuk minta kejelasan dan penjelasan eksistensi beberapa pendamping desa pada beberapa level yang tercantum dalan Daftar Calon Tetap (DCT).

Bacaleg DPRD Kabupaten Sampang masa bakti 2019-2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Sampang pada tanggal 21 september 2018 lalu.

Abdul Azis, selaku Ketua AP2D Divisi Polhukham mengatakan seandainya Kadis PMD, Abd Malik Amrullah, yang memberikan statement sudah sesuai dengan aturan tekhnis yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait maka persoalan ini sudah selesai, karena jawabannya harus menunggu DCT.

“Hal inilah yang memberikan semangat baru buat rekan-rekan untuk dibawa audiensi dengan Bapak Bupati,” ungkapnya di depan PJ Bupati Sampang dan Kadis PMD Sampang. Senin (1/10/2018).

Selanjutnya karena hal ini tidak terkait dengan UU Kepemiluan maupun aturan tekhnisnya tapi pendamping Desa ini terikat dengan SPK dan Standart Perilaku (Code of Conduct) maupun SOP yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, ujar Aziz.

Azis, mengaku sangat memahami kalau Dinas PMD Sampang hanya mendapatkan Hibah Tenaga Professional Pendamping Desa bukan sebagai eksekutor bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pendamping Desa. Dalam Lampiran 1 SPK tentang Standart Perilaku (Code of Conduct) angka 8. Setiap Pendamping Desa tidak diperbolehkan mengikuti pencalonan dalam pemilihan dan menduduki jabatan publik termasuk dalam kepengurusan partai politik.

Setelah mendengar penjelasan Pj Bupati yang cukup komprehensif, terstruktur dan sistematis bahwa,
Dinas PMD Sampang bukan pada tataran eksekutorial tapi hanya bisa mengusulkan kalau ada temuan, aduan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pendamping profesional termasuk pencalegan maupun yang terindikasi masuk kepengurusan partai politik sdr. Mujiburrohman sebagai wakil sekretaris Dewan Tanfidz PKB Sampang terhitung mulai tanggal 14 maret 2017 lalu.

“Oleh karenanya atas petunjuk Pj Bupati Sampang Kepada Kadis PMD, agar segera kirim surat ke Dinas PMD Provinsi Jawa Timur dan salah satu tembusannya di sampaikan kepada Ketua Aliansi Pegiat Pemilu dan Demokrasi Sampang,” pintanya.

Sementara Malik Amrullah, Kadis PMD mengatakan ada tiga nama yang sudah mengundurkan diri dari Pendamping dengan surat pengunduran diri yaitu Mujiburahman, Abd Faqih pada tanggal 4 September 2018 dan Mohdor Ali sejak tanggal 10 September 2018.

“Kami akan mengirim surat pengunduran diri ke 3 nama tersebut kepada Dinas PMD Provinsi Jawa Timur dan akan memberikan tembusan kepada AP2D,” terangnya. (Me2t/Dewi).

Comment