Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Jatim Adakan Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
SAMPANG, (News Indonesia) – Berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Pendapatan Daerah, perihal tentang kebijakan pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2018.
Ini dilakukan dalam rangka meringankan beban atau pemutihan kendaraan bermotor khususnya rakyat Jawa Timur tahun 2018, pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) setiap tahun yang tertunda.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan di Sampang, memberikan kebijaksanaan Pemutihan kendaraan bermotor dan bea balik nama di bebaskan dari denda dan biaya,” kata AKP Ahmadi Kasat Lantas Polres Sampang, Jumat (21/9/2018).
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh Jawa Timur di mulai tanggal 24 September 2018 sampai 15 Desember 2018. Dengan itu masyarakat sampang yang mungkin pajaknya tertunda di bebaskan dari denda dan biaya balik nama.
“Silahkan kepada masyarakat Sampang manfaatkan waktu yang diberikan kebijakan oleh provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Ahmadi berharap kepada masyarakat Sampang manfaatkan momen ini memberikan kesempatan di akhir tahun ini.
“Silahkan yang ada selama mungkin ada pajak selama ini tertunda tidak ada denda dan bebas biaya balik nama,” harapnya.
Terpisah, Imam Sofi, warga Jalan Imam Ghozali Kelurahan Gunung Sekar Sampang, mengapresiasi dengan adanya kebijakan tersebut, dimana kendaraan bermotor miliknya mau di balik nama dan ini kesempatan baik untuk mengurus ke Samsat Sampang.
“Alhamdulillah dengan adanya kebijakan ini kendaraan bermotor milik saya akan di balik nama atas nama dirinya sendiri supaya, untuk mempermudah membayar pajak setiap tahunnya,” tuturnya. (Me2t/Dewi).
Comment