SAMPANG, ( News Indonesia ) – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Abdul Azis Agus Priyanto, SH menuding Pelantikan Faidi Jauhari sebagai komisioner KPU Sampang mengantikan posisinya oleh KPU Propinsi Jawa Timur di Surabaya pada Rabu (14/3/2018) adalah cacat hukum.
Dalam hal ini menanggapi Pelantikan PAW keanggotaan KPU Sampang masa bakti 2014-2019 oleh KPU Provinsi Jatim, Abdul Azis Agus Priyanto, SH menjelaskan,
1. Bahwa KPU Jatim telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dengan tidak melaksanakan Putusan Kasasi dari MA No. 284 K/TUN/2016 yang sudah inkracht.
2. Bahwa langkah yang dilakukan KPU Jatim telah melanggar Azas Pemilu yakni Kepastian Hukum.
pasal 2 (d) UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan
pasal 3(d) UU 7/2017 ttg Pemilu;
3. Bahwa KPU Jatim dapat dikatagorikan lembaga TUN yang lakukan Contempt of Court atau Pelecehan terhadap Lembaga Peradilan.
4. Bahwa diputusan MA (point 4) mewajibkan TERGUGAT untuk memulihkan Hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya Penggugat sebagai anggota KPU Sampang masa bakti 2014-2019.
5. Bahwa pelantikan dan pengukuhan terhadap keanggotaan KPU Sampang yg melawan putusan peradilan tertinggi (putusan kasasi MA)
“Dalam hal ini maka cacat hukum dengan sendirinya gugur demi hukum SK PAW yg dimaksud,” terang Totok panggilan Abdul Azis Agus Priyanto SH. Kamis (15/3/2018).
Baca Juga: Armada Pengangkut Sampah Rusak, Sampah Warga Sampang Tak Terangkut
Totok menambahkan bahwa SK PAW cacat hukum otomatis Person yg dilantik tdk memiliki legal standing, untuk menandatangani produk KPU Sampang, dan akan berpotensi digugat oleh para peserta pemilu dan Masyarakat, tambahnya.
Totok berharap kepada pengambil kebijakan di negeri ini tidak boleh dibiarkan karena expectasi public dan harapan UU agar pemilu menghasilkan pemilu yang berintegritas tidak akan terwujud sepanjang penyelenggara pemilunya tidak memiliki Integritas, bahkan produk yang dihasilkan cacat hukum, dan akan mengambil langkah hukum, harapannya. (Met/Min)
Comment