Disnaker Sumenep Sebar Surat Edaran, Perusahaan Harus Beri THR Karyawan

SUMENEP, (News Indonesia) — Dinas Ketanakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan segera menyebar surat edaran (SE) terkait perusahaan yang ada di Sumenep agar memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Kami sudah terima surat edaran dan akan mengedarkan besok ke semua perusahaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Sumenep, Kamarul Alam, Kamis (16/05/2019).
Menurutnya, sesuai Permenaker tahun 2016 no 16, masa kerja satu bulan bekerja maka dapat THR, besarannya 1 per 12 bulan.
“Seperti tahun kemarin, besarannya satu per dua belas, kalau masa kerja dua bulan, 2 perdua belas, kalau masa kerjanya satu tahun, maka dapat utuh dari upah yang diterima,” terangnya.
Total perusahaan yang ada di Kabupaten Sumenep 568 terdiri dari perusahaan kecil dan besar.
“Biasanya yang bayarnya tertib pas pada saat tanggal itu, ya menengah ke atas, itu tertib sudah jelas, bahkan disini ada yang mendapatkan reward dari Provinsi,” jelasnya.
Kalau misalkan ada perusahaan yang membayar di bawah angka yang ditetapkan oleh Kementrian terkait THR, karyawan diminta untuk tidak ragu mengadukan ke posko yang disiapkan Disnaker.
“Kalau ada yang bayar di bawah itu, lapor kesini nanti Disnaker buka posko, yang penting ada yang lapor,” tukasnya. (Imam/Jie)

Comment