Disdukcapil Kota Bogor Permudah Pengurusan KTP elektronik dan KIA Lewat e-Menanduk
BOGOR, (News Indonesia) — KTP elektronik dan KIA (Kartu Identitas Anak) dapat diakses secara mudah dan praktis secara online melalui website e-menanduk.kotabogor.go.id yang telah disediakan oleh Disdukcapil Kota Bogor.
Proses pembuatan KTP elektronik dan KIA semakin mudah, terlepas dari antrian panjang dan membludaknya masyarakat yang ingin memproses KTP elektronik dan KIA. Didukcapil Kota Bogor akhirnya menemui cara untuk mengatasi masalah tersebut, dengan adanya website e-menanduk.kotabogor.go.id masyarakat dapat memproses KTP elektronik dan KIA dengan mudah, demikian dikatakan Kabid PIAK Disdukcapil Kota Bogor, Cristina Ari Setyaningsih yang akrab dipang Bu Ari diruangan kerjanya, Selasa (12/03).
“Kita mencoba membuktikan bahwa bukan kita tidak bekerja, bukan kita tidak maksimal melayani masyarakat tetapi ketersediaan blangkonya memang tidak ada. Untuk tahun ini alhamdulillah kita sudah terpenuhi blangkonya dan siap kapan saja minta ke pusat,” ujarnya.
Bu Ari sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa proses pembuatan KTP elektronik dan KIA sudah bisa diakses secara online. Teruntuk KTP elektronik yang sudah melewati tahap perekaman di kecamatan bisa langsung memasuki tahap selanjutnya yaitu tahap pencetakkan KTP elektronik melalui website e-menanduk.kotabogor.go.id.
“Pengajuan KTP elektronik secara online itu sudah mencapai lebih dari 12000 dari mulai kita buka sejak 18 februari kemarin dan sampai saat ini sudah mencapai 12000 sekian,” terangnya.
Begitupun juga Kartu Identitas Anak (KIA) dapat langsung dibuat secara online di website yang sama dengan mudah.
“Untuk KIA hari ini saja sudah 300 pemohonnya, jadi walaupun kita belum memperkenaokann apasih manfaat KIA tapi kita ingin mencoba masyarakat untuk peduli dulu dan nanti kita akan membangun kerjasama dengan komisi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) agar bagaimana anak-anak pemegang KIA ini menerima manfaat,” ucapnya.
Ditmbahkan Bu Ari, dengan adanya proses online ini juga selain mempermudah masyarakat dan mempercepat proses pembuatan KTP elektronik serta KIA, juga untuk menghindari adanya tuduhan pungli.
“Selain mempermudah pelayanan, ini juga dapat menghindari pungli,” pungkasnya. (San/Dewi)
Comment