GUNUNGSITOLI, (News Indonesia) — Masyarakat Desa Luaha Laraga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, menyurati walikota setempat. Mereka menolak Hotel D’Caesar Guest House dijadikan rumah karantina Covid-19.
Surat tertanggal 25 Agustus 2020 itu setidaknya ditandatangani 127 masyarakat, baik dalam Luaha Laraga maupun luar desa. Dalam surat itu pula, mereka menyampaikan 9 alasan yang menjadi dasar mereka menolak hotel itu dijadikan rumah karantina Covid-19.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, alasan masyarakat menolak hal ini karena D’Caesar Guest House yang telah dijadikan rumah karantina Covid-19 berada di lokasi padat penduduk serta dilintasi oleh akses jalan umum.
Berikutnya, hotel tersebut belum direnovasi sesuai standar rumah karantina Covid-19 atau penyakit menular seperti di atur pada Permenkes.
Alasan ketiga, dijadikannya hotel tersebut sebagai rumah karantina Covid-19 dianggap bertolak belakang dengan tujuan diselenggarakannya kekarangtinaan kesehatan seperti diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 2.
Kemudian, hotel tersebut mudah dijangkau oleh masyarakat karena lokasi D’Caesar Guest House tidak terdapat pagar yang tinggi sehingga anak anak bisa masuk di lokasi isolasi. Lalu belum adanya sosialisasi kepada masyarakat desa terkait alih fungsi D’Caesar Guest House menjadi tempat rumah karantina Covid-19.
Alasan berikutnya, yakni karena lokasi Hotel D’Caesar Guest House berada dipinggir laut, sehingga angin laut menuju pemukiman warga setempat yang jaraknya kurang lebih 1 km. Selain itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Pemerintah Desa Luaha Laraga dinilai belum melaksanakan langkah langkah pencegahan Covid-19 selama pandemi berlangsung.
Alasan ke delapam, masyarakat merasa lebih baik jika salah satu Puskesmas atau Puskesmas Pembantu di wilayah kerja Kota Gunungsitoli dijadikan rumah karantina Covid-19 karena di dukung oleh fasilitas medis dibandingkan dengan hotel itu.
Terakhir, mereka sangat berharap adanya perhatian dari Pemerintah Kota Gunungsitoli, melalui satgas percepatan pencegahan Covid-19 untuk dapat merelokasi kembali hotel itu dalam waktu tidak terlalu lama untuk menghindari hal hal yang kurang berkenan oleh masyarakat. Mereka memberi waktu 7×24 jam bagi pemerintah untuk melakukannya.
Terpisah, menanggapi surat penolakan warga tersebut, Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli, Wilser Napitupulu mengatakan hotel tersebut hanya dijadikan tempat isolasi alternatif. Kalaupun masyarakat menolak, itu dianggap sebagai hak mereka.
“Rumah isolasi ini hanya tempat alternatif saja, orang-orang tanpa gejala harusnya di isolasi di rumah. Namun, kenapa kita perlu menyiapkan tempat isolasi yaitu untuk mengantisipasi lonjakan pasien dalam satu rumah. Terkait penolakan masyarakat sah-sah saja, tetapi secara fisik tidak boleh menolak,” katanya.
Lebih lanjut Wilser menjelaskan, pihaknya telah melakukan himbauan kepada para pasien untuk tidak keluar ruangan selama menjalani masa isolasi. Bahkan sekalipun dalam ruangan, mereka tetap dihimbau mengenakan masker.
“Kepada warga yang di isolasi di Hotel D’Caesar kita sudah sampaikan agar tidak keluar dari gedung, harus berada di dalam kamar dan harus tetap menggunakan masker,” ucapnya.
Meskipun hotel tersebut berdekatan dengan permukiman, Wilser meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Kendatipun ada limbah medis atau pasien, akan dikelola secara khusus. (*)
Comment