Sebar Video Asusila, Dua Pemuda di Sampang Dibekuk Polisi

SAMPANG, (News Indonesia) - Berawal dari iseng, dua pemuda di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, kedua pemuda tersebut disangka melakukan penyebaran dan mentransmisikan video asusila melalui grup WhatsApp dan facebook, yang sempat viral beberapa pekan lalu.

SAMPANG, (News Indonesia) – Berawal dari iseng, dua pemuda di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, kedua pemuda tersebut disangka melakukan penyebaran dan mentransmisikan video asusila melalui grup WhatsApp dan facebook, yang sempat viral beberapa pekan lalu.

Dua pemuda tersebut yakni Jamaluddin (26), warga Dusun Acenan, Desa Gunung Maddeh, Kecamatan Sampang, dan, Fawaid (22) warga Dusun Sabang, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang.

Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS menceritakan kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari iseng merekam video asusila dua orang yang mempunyai keterbelakangan mental pada (12/2) lalu.

“Tersangka Jamaluddin ini melihat perempuan yang tidak dikenal mempunyai keterbelakangan mental sedang berjalan, kebetulan di area tersebut ada seorang laki diketahui bernama Joni yang diduga mempunyai keterbelakangan mental juga,” katanya, saat menggelar konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Senin (17/2/2020).

Lebih lanjut AKBP Didit menjelaskan, tersangka kemudian menyuruh Joni untuk melakukan tindak asusila kepada wanita dimaksud.

“Akhirnya, Joni ini melakukan tindakan itu, perlahan-lahan Joni mulai memeloroti celana si wanita sampai telanjang setengah badan, pada saat yang bersamaan tersangka mulai melakukan perekaman video asusila dan menyebarkannya ke berbagai media sosial,” bebernya.

Baca Juga: Kapolres Sampang Berikan Reward Pada Putra Putri Anggota Berprestasi 

Dalam kasus ini, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 2 Buah handphone merk Vivo dan Oppo, celana pendek warna merah dan kaos lengan pendek warna coklat.

“Kepada kedua tersangka kami terapkan Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE,” tandasnya. [aji/kid]

Comment