Perjelas Status Keturunan, Warga Sumenep Berbondong-bondong Urus Isbat Nikah

Panitera Muda PA Sumenep, HM Arifin, saat ditemui di ruang kerjanya (Foto: Wakid Maulana)

SUMENEP, (News Indonesia) — Sebanyak 168 warga di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terdata sedang mengurus isbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Negeri setempat sejak Januari hingga Juli 2020.

Hal itu dipastikan oleh Panitera Muda PA Sumenep, HM. Arifin. Ia mengatakan, isbat nikah dilakukan untuk memperjelas status keluarga secara hukum kenegaraan. Sebab, apabila hanya melangsungkan nikah siri maka hanya sah di mata agama saja.

“Jadi data yang kami terima memang jumlahnya sebanyak 168 orang. Cuma, yang sudah diputuskan ada 125 orang. Artinya yang sudah sah di mata hukum,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (31/8/2020).

Arifin menjelaskan, dari data yang mengajukan isbat nikah itu, terbanyak ada di bulan Juli 2020 dengan jumlah 52 orang. Sementara di bulan Februari hanya 8 orang.

“Artinya, setiap bulan rerata memang ada yang mengajukan itu, (isbat nikah, red),” terangnya.

Tidak hanya itu, kata dia, warga yang mengurus dispensasi kawin juga mengalami kenaikan drastis di akhir bulan Juli 2020. Dari data yang diterima, tercatat sebanyak 170 muda-mudi yang belum cukup umur mengajukan permohonan dispensasi kawin.

“Alhamdulillah yang sudah diputuskan itu sudah sebanyak 145 orang,” tandasnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Sumenep Kembali Sosialisasikan ‘Jatim Bermasker’.

Sekadar informasi, isbat nikah adalah penetapan atas perkawinan seorang pria dengan seorang wanita sebagai pasangan yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama. Tetapi pernikahan yang terjadi pada masa lalu itu belum atau tidak dicatatkan ke pejabat yang berwenang.

Sementara dispensasi kawin adalah untuk perkawinan yang calon mempelai laki-
laki ataupun perempuan masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Comment