SUMENEP, (News Indonesia) – Pemuda asal Dusun Talang, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, inisial HR (19), harus berurusan dengan Polres setempat, karena diduga telah merenggut keperawanan gadis di bawah umur.
Gadis malang asal Dusun Temor Lorong, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget ini masih duduk di bangku kelas 2 SMP sebut saja namanya Bunga (16), disetubuhi di dalam kamar HR. Kamis (28 Maret 2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan keterangan resmi Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Bunga dijemput HR pada Rabu (27 Maret 2019) sekitar pukul 20.00 WIB untuk jalan jalan di seputaran kota. “HR ini bermain ke rumah bunga, di sana ia bertemu dengan ibu dan kakak bunga, HR berpamitan mengajak bunga jalan-jalan ke TB,” jelasnya, Senin (1/7/2019), dalam keterangan tertulisnya.
Keduanya kemudian menghabiskan waktu di taman bunga hingga dini hari dengan berfoto foto bersama beberapa rekan lainnya. “Saat di TB, bunga ini juga bertemu dengan teman temannya HR, di sana mereka menghabiskan waktu berfoto hingga larut,” imbuhnya.
Petaka berawal dari sini, Kamis (28 Maret 2019) sekitar jam 05.00 WIB, Bunga kemudian diajak ke rumah HR, saat kedua orang tuanya tidak berada di rumah.
“Dalam keadaan sepi, HR mengajak korban masuk ke dalam kamar, bunga yang tertidur karena kelelahan, ia terbangun sekitar pukul 10.00 WIB, HR sudah berada di sampingnya, pelaku mencium pipi, bibir leher dan payudara bunga hingga mengajak melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” beber perempuan yang juga menjabat Kapolsek Sumenep Kota ini.
Setelah selesai merenggut keperawanan bunga, HR kemudian menitipkan korban di rumah temannya di Guluk-guluk selama beberapa hari.
“Bunga ini sempat dititipkan di rumah rekan HR di wilayah kecamatan Guluk guluk, tepat pada Sabtu pagi bunga kabur, setelah sampai di TB bunga menghubungi keluarganya minta dijemput,” imbuh AKP Widi.
Atas pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
“Sesuai laporan polisi nomor : LP/39/lV/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 1 April 2019. Tim Resmob bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tegasnya.
Selain menangkap pelaku, barang bukti yang turut diamankan korp bhayangkara ujung timur pulau Madura, berupa baju, celana hingga pakaian dalam.
“BB yang kita amankan, baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket dari levis warna biru dongker, BH warna hijau muda dan celana dalam warna putih,” pungkas AKP Widi. [dewi/faid]
Comment