Knalpot Brong, Fokus Polres Sampang pada Malam Tahun Baru 2020

SAMPANG, (News Indonesia) -- Menjelang malam pergantian tahun baru 2020, Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, akan menindak tegas pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.

SAMPANG, (News Indonesia) — Menjelang malam pergantian tahun baru 2020, Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, akan menindak tegas pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.

Kanit Laka, Satlantas Polres Sampang, Ipda Eko Puji W menegaskan, awal pergantian tahun baru, knalpot brong dilarang keras berkeliaran di wilayah hukum Kabupaten Sampang.

“Dalam memeriahkan pergantian tahun baru 2020, pengendara roda 2 jangan menggunakan knalpot brong, jika ditemukan, maka kami akan tindak tegas,” katanya, kepada media ini, Sabtu. (28/12/2019).

Bahkan, kata Puji, keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum kota Bahari akan semakin digalakkan.

“Konvoi juga dilarang, baik di dalam kota, ataupun di wilayah lain yang masih masuk Kabupaten Sampang,” ujarnya, ditemui di sela-sela memasang banner himbauan Lalin.

Untuk itu, lanjut Puji, Polres Sampang melalui Satgas Preventif Ops Lilin Semeru 2019 telah melakukan sosialisasi di beberapa tempat.

“Pemasangan banner Lalin tidak lain untuk pengendara motor maupun pengguna jalan agar selalu mentaati rambu-rambu lalu lintas, terlebih menjelang malam pergantian tahun baru,” katanya.

Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine, Supir Bus dan Angkutan UmumĀ 

Disamping itu, apabila masyarakat kelelahan sewaktu dalam perjalanan dapat beristirahat di beberapa pos yang sudah di sediakan.

“Pos yan, Pos Pam untuk beristirahat di tanggung aman dan gratis, walaupun demikian tetap akan di check kelengkapan surat-suratnya,” imbuhnya.

Terakhir, pihaknya berharap, masyarakat dapat mematuhi lalu lintas, dan saling menghargai sesama pengguna jalan.

“Selamat memeriahkan Tahun Baru 2020, patuhi rambu-rambu lalu lintas, santun dan sopan dijalan” pungkasnya. [mery/faid]

Comment