JEMBER, (News Indonesia) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Kaliwates memberlakukan aturan kepada pegawainya untuk bekerja dari rumah (work from home). Penutupan kantor urusan agama itu dilakukan selama 14 hari, yang dimulai hari ini hingga 21 September 2020.
Penutupan layanan itu dilakukan, menyusul adanya pegawai yang meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Informasi yang dihimpun wartawan, diketahui ada dua orang ASN yang meninggal.
Namun apakah penyebab meninggalnya akibat terpapar Virus Covid-19? Kepala Kantor Kemenag Jember Muhammad enggan berkomentar banyak.
“Bukan wilayah dan ranah kami yang menjelaskan, karena itu nantinya Tim Gugus Tugas Covid-19 yang menyampaikan. Tapi memang kami memberlakukan aturan work from home (WFH) ya para pegawai bekerja dari rumah selama 14 hari sampai 21 September. Kami berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid,” kata Muhammad saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (8/9/2020).
Selain memberlakukan aturan bekerja dari rumah kepada seluruh pegawai, lanjut Muhammad, pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan.
“Sebagai langkah strategis untuk memutus penyebaran virus Covid-19 itu. Untuk yang melakukan nantinya, kami berkoordinasi dengan PMI Jember,” katanya.
Muhammad juga menyampaikan, Terkait layanan umum yang dilakukan dengan tatap muka dan menerapkan social distancing ditiadakan.
“Sekarang kan zamannya online (daring, red), jadi pengurusan berkas atau legalisir, dilakukan lewat website kami, kemenag Jember. Langsung dari sana tanpa harus lewat tatap muka langsung,” jelasnya.
Sementara itu untuk pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA)? “Masih buka seperti biasa, tapi tetap dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19,” pangkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pegawai yang berdinas di Kantor Kemenag Jember meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Selanjutnya untuk proses pemakaman yang dilakukan Senin (7/8/2020) malam kemarin, dilakukan dengan protokol Covid-19. (*)
Comment