SAMPANG, (News Indonesia) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Sampang, Madura, Jawa Timur, membekuk seorang Pemuda asal Desa Labuhan, kecamatan Sreseh, yang nekat menggadaikan mobil rental dengan tujuan mencari keuntungan yang banyak.
Pelaku IM (34), yang kesehariannya berjualan nasi dan ayam goreng tersebut, mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran tergiur dengan hasil yang diperoleh, karena hasil usahanya akhir akhir ini sangat minim.
Modus pelaku yaitu dengan menyewa mobil rental lalu menggadaikan kepada orang lain dengan nominal yang bervariatif dari Rp 25-50 juta per unit tergantung merk kendaraannya.
“Uang dari hasil menggadaikan mobil tersebut oleh tersangka sebagian dibayarkan untuk membayar uang sewa mobil kepada pemilik rental untuk mengklabui si korban,” terang Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS, saat menggelar konferensi pers. Selasa (30/6/2020).
Hal itu, kata AKBP Didit, tersangka lakukan terus menerus di berbagai rental mobil di wilayah Bangkalan dan Sampang hingga berjumlah 32 unit mobil dari berbagai merek.
“Mobil yang tersangka gelapkan dengan perkiraan mencapai Rp 970 juta,” jelasnya.
Kasus ini, lanjut Kapolres, terungkap setelah ada laporan dari sejumlah pemilik rental mobil, diantaranya, Ahmad Fauzan (19) warga desa Labuhan, kecamatan Sreseh, Mahrus Ali (40) warga Desa Blega, kecamatan Blega. Ach Fathony, warga Desa Lombang, kecamatan Blega dan Zainul Arif warga Desa kolla, kecamatan Modung.
Korps bhayangkara kota bahari mengamankan barang bukti 6 unit mobil berbagai merek diantaranya, Daihatsu Sigra bernopol M 1074 HJ, Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi M 1583 HJ, Nisan Grand Livina warna hitam nopol B 1148 BOP, Suzuki Ertiga warna merah W 1241TE, Mobilio hitam bernopol M 1336 HJ, dan 1 unit Mobilio warna putih bernopol M1520 MK.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP yaitu penipuaan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Comment