JEMBER, (News Indonesia) – Arif Rahman Hakim (33) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Jelbuk dan MR (30) warga Dusun Kopang, Desa Kamal, Arjasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan Galuh Wahyu Utama (18) mahasiswa UNEJ Fakultas Pendidikan Bahasa Inggris FKIP asal Bondowoso meninggal dunia pada 26 Februari 2013.
Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo dalam press conference mengungkapkan, motif pelaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai kendaraan atau harta korban, yakni mobil Honda Jazz.
Perbuatan itu dilatarbelakangi karena Arif Rahman Hakim sebagai pelaku utama merasa malu setelah diejek calon mertuanya jika dirinya orang yang tidak punya apa-apa saat melamar anaknya.
“Jadi pelaku dan korban ini tidak saling mengenal, murni ingin menguasai harta korban berupa mobil, sebabnya pelaku diejek oleh calon mertuanya yang disebut tidak memiliki mobil,” ungkapnya.
Modus yang digunakan pelaku pada saat itu adalah dengan cara berpura-pura membeli rumah korban. Pelaku, berkeyakinan jika si penjual rumah memiliki kendaraan, sehingga begitu melihat ada rumah dijual dan tertera nomor telepon untuk dihubungi, pelaku mulai melancarkan aksinya.
“Pelaku mencari sasaran rumah di kawasan Kepatihan. Begitu diketahui nomor penjual sesuai yang terpampang di papan, pelaku menghubunginya. Diketahui, orang pertama yang mengangkat telepon adalah paman korban, kemudian dia menyerahkan nomor korban untuk dihubungi pelaku karena yang mengurusi penjualan adalah keponakannya,” urai Kapolres.
Pada hari kejadian, pelaku dan korban janjian bertemu. Pelaku berkilah, yang akan membeli rumah adalah bosnya, sehingga kedua pelaku mengajak korban untuk keluar rumah menemui bosny.
Di tengah perjalanan, niat jahat pelaku menguasai harta korban pun muncul. Arif Rahman yang duduk di belakang kemudian mencekik korban yang menyetir menggunakan lengannya.
Saat korban tak berdaya, lanjut Kapolres, pelaku menurunkan korban dan membawa ke lahan kosong untuk dihabisi dengan cara diikat dan disiram bensin kemudian dibakar untuk menghilangkan jejak.
Pelaku saat diinterogasi polisi mengaku, tidak bermaksud membunuh korban. Namun, pelaku panik karena korban melawan sehingga dia semakin menekan lengannya ke leher korban sampai tak berdaya.
“Korban sempat melawan, kami akhirnya memiting leher korban dengan kuat sampai lemas. Karena takut kami bawa korban sebelum akhirnya beli bensin untuk membakarnya,” kata pelaku.
Kapolres Herry Purnomo menyatakan, kedua pelaku yang telah buron selama 9 tahun dan ditangkap dalam pelariannya di Bali tersebut akan dijerat dengan pasal pidana 340 KUHP subsider Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (*)
Comment