Berkas Perkara Ujaran Kebencian Akun FB Allby Madura Dicabut

Foto: Sya'roni, pemilik akun Allby Madura, didampingi keluarga serta tokoh masyarakat, saat di Mapolres Sampang, untuk menyerahkan diri.

SAMPANG, (News Indonesia) — Kasus ujaran kebencian yang menyeret pemilik akun Facebook Allby Madura milik Mohammad Sya’roni asal Sampang, Madura, Jawa Timur beberapa waktu lalu resmi dicabut. Hal itu diungkapkan oleh Penasehat Hukum Pondok Pesantren (PP) Miftahul Ulum, Lukman Hakim, Rabu (11/11) malam.

Lukman menjelaskan, pencabutan laporan dilakukan karena kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai. Selain itu, faktor kekeluargaan dan keharmonisan di tengah masyarakat juga menjadi alasan untuk menghentikan kasus ujaran kebencian tersebut.

“Pertimbangan langsung dari pengasuh Pondok Pesantren, demi menjaga harmonisasi antara masyarakat setempat,” katanya kepada media ini, Kamis (12/11/2020).

Menurutnya, pencabutan aduan yang sedang ditangani Polres Sampang itu secara prinsip diambil pihak pesantren untuk mengedepankan asas penerapan keadilan (restorative justice).

“Saya selaku tim penasehat hukum sangat menyambut baik hal ini. Karena ujaran kebencian itu masuk dalam tindak pidana tertentu yang bisa dilakukan perdamaian,” ucapnya.

Di sisi lain, sambung Lukman, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat agar bijak dalam menggunakan gadget. Terutama para pengguna media sosial (Medsos).

Terpisah, salah satu alumni PP Miftahul Ulum Karang Durin, Wafie Anas juga menyambut baik pencabutan laporan tersebut.

“Pencabutan laporan terhadap Mohammad Sya’roni dikarenakan yang bersangkutan bagian lingkungan dari pondok pesantren,” katanya.

Dia mengungkapkan, kesepakatan untuk mencabut laporan tersebut juga telah melalui musyawarah internal alumni. Ditegaskan, alasan utamanya adalah untuk menghindari konflik horizontal di tingkat bawah.

“Kemudian dari pihak keluarga Sya’roni juga masih ada alumni pesantren. Semoga dari semua kejadian ini, yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” harapnya.

Dikatakan, pencabutan berkas perkara dilakukan pada Jumat (6/11) lalu di Mapolres Kota Bahari. “Setelah pencabutan selesai, Allby Madura dibebaskan,” tandasnya. (*)

Comment