NIAS SELATAN, (News Indonesia) – Perekrutan PPK dan PPS di wilayah Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Nias selatan (KPUD) disinyalir penuh kecurangan dan tidak sesuai dengan prosedur PKPU, Selasa, 14 Nopember 2017.
Pasalnya, banyak PPK dan PPS yang telah terdaftar dan dilantik notabenenya tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal ini ditanggapi oleh berbagai elemen masyarakat dengan penuh geram disertai rasa tidak terima atas hasil pengumuman tersebut.
Di media sosial facebook, hal tersebut viral diperbincangkan. Banyak masyarakat yang menyinggung tentang perekrutan PPK dan PPS oleh KPUD Nias Selatan ini. KPUD dinilai tidak profesional dalam perekrutan tersebut.
Baca Juga: Puluhan Dosen dan Peneliti di Jatim Berebut Hak Paten
Berbagai opini pun timbul di tengah-tengah masyarakat tanpa bisa dibendung. Ada pro dan kontra.
Dugaan kecurangan tersebut ialah terdapatnya Double Job. Seorang pengurus Partai Politik (Parpol) yakni sepasang suami-istri juga ikut terekrut menjadi PPK/PPS dan terdapat nama calon yang awalnya tidak lulus di 10 besar ternyata diluluskan di pengumuman akhir.
Selain itu, pengumuman hasil penilaian tidak transparan dan ditutup-tupi. Tidak adanya transparansi pengumuman hasil penilaian ini para peserta calon PPK/PPS diduga akan menjadi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan nego-nego gelap.
Kepala Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan belum bisa bisa dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (RDW/Kie)
Comment