Opsi Kemitraan Tak Sepenuhnya Akhiri Perselisihan SBMB dengan PT. Wijaya Cahaya Timber

Foto: Pembina SBMB Dwi Agus Budiyanto.

JEMBER, (News Indonesia) – Pembina Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) Dwi Agus Budiyanto angkat suara terkait hasil mediasi antara pihaknya dengan PT. Wijaya Timber (WCT) yang difasilitasi oleh mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Kamis (24/8/2023).

Dalam mediasi tersebut terdapat 3 poin kesepakatan yang ditandatangani oleh WCT dan SBMB.

Pertama, bersedia mengakhiri hubungan kerja sebagaimana Perjanjian Kerja Nomor 178/PKWT-HRD/III/2023. Kedua, Dengan berakhirnya hubungan kerja tersebut, pihak pertama dan pihak kedua bersepakat melanjutkan hubungan kerja secara kemitraan.

Baca Juga: Disnakertrans Jatim Apresiasi Upaya Disnaker Jember Damaikan Perselisihan PT. WCT dengan SBMB

Ketiga, bentuk dan mekanisme hubungan kerja kemitraan akan dibahas selanjutnya secara intensif oleh para pihak dengan pengawasan Dinas Tenaga Kerja Jember.

Beberapa poin tersebut, hanya fokus pada penyelesaian masalah 2 pekerja WCT yang sebelumnya telah diberhentikan oleh perusahaan.

Oleh sebab itu, Dwi Agus menegaskan kesepakatan tidak serta merta melupakan bahkan menghilangkan sejumlah tuntutan SBMB kepada WCT yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati bersama pada hearing bersama DRPD Jember.

“Kami menghormati hasil kesepakatan tetapi, ingat masih ada yang harus diselesaikan sesuai kesepakatan sebelumya di DPRD,” ujarnya.

Kendati demikian, dia menghargai upaya WCT yang perlahan mulai serius menyelesaikan masalahnya. Dan, lagi-lagi aktivis buruh ini mengingatkan kepada WCT agar patuh dengan kesepakatan yang telah dibuat.

“Kita selesaikan satu satu, bertahap. Kami tidak akan segan mengkritik mengingatkan dengan cara apa pun agar perusahaan tidak menyimpang dari aturan, khususnya menzalimi hak pekerja dan buruh,”

“Jadi intinya begini, oke kita selow hari ini ada itikad baik dari perusahaan, tapi masalahnya belum selesai semuanya karena lebih banyak tuntutan kami yang belum diakomodir. Kita tunggu bersama langkah-langkah perusahaan WCT ya untuk menyelesaikan,” lanjutnya.

Baca Juga: Opsi Kemitraan, Dinginkan Perselisihan Antara PT WCT dengan Serikat Buruh Muda Bersatu

Dalam hearing di DPRD Jember beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPRD Jember Abdul Halim merekomendasikan sejumlah poin yang telah disepakati WCT dan SBMB.

Rekomendasi tersebut diantaranya, pekerja wajib mendapatkan salinan kontrak PKWT. Cuti wajib bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat di atas 12 bulan kerja. Pekerja malam khusus wanita mulai jam 11 sampai 7 pagi difasilitasi oleh perusahaan baik dari asupan makanan bergizi sampai transportasi.

Kemudian, pekerja wajib diikutsertakan BPJS. Perbaikan komunikasi antara WCT dengan pekerja. CSR perusahaan harus memperhatikan wilayah kerja dan berkoordinasi dengan RT/RW setempat. Lembur wajib diberikan kepada pekerja yang melebihi jam kerja. Dan, berikan hak pekerja yang sudah diberhentikan. (*)

Comment