KOTA BATU, (News Indonesia) – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan memberlakukan denda Rp 150 ribu kepada para pembuang sampah di tempat sembarangan di kawasan kota Batu.
Sanksi tegas yang diberlakukan Pemkot Batu itu menyusul kurang sadarnya masyarakat akan kecintaan lingkungan dan kebersihan di Kota Batu.
Arif As Sidiq Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu saat ditemui di Balai kota Among Tani, Jumat (20/10/2017) mengatakan sanksi tegasitu bukan diberlakukan kepada warga kota Batu saja tetapi bagi seluruh masyarakat yang membuang sampah ditempat sembarangan di kota Batu.
“Jika mereka membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 150 Ribu. Seperti membuang sampah di sungai, di taman dan fasilitas umum yang bukan pada tempatnya, Ini demi untuk menegakkan perda No 6 tahun 2014 tentang pengelolahan sampah,” Jelas Arif.
Baca Juga: Kementrian PDTT, Kemendagri Ri dan Polri Lakukan Penandatanganan MoU Pengawasan DD
Menurutnya, sebelum memperlakukan sanksi tegas , Pemkot Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup kota Batu, bersama Polres Batu, Relawan Cinta Lingkungan (RCL) akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 24 desa dan kelurahan di kota Batu.
“Kami melihat pengelolahan sampah di 24 desa dan kelurahan di kota Batu ini masih kurang maksimal, ada di setiap desa, satu RT atau satu RW pengelolahan sampahnya kurang terkoordinir hingga akhirnya masyarakatnya membuang sampah di sungai dan ditempat sembarangan,” kata Arif.
Untuk itu pihaknya akan mengambil langkah dengan memanggil Ketua RT atau RW serta memberi pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya kebersihan.
“Kalau kemarin-kemarin kita masih memberi toleransi, untuk kedepannya akan kita terapkan sanksi kepada setiap pelanggar,” tegasnya.
Lanjut dia, dengan kehadiran RCl yang akan dikukuhkan Minggu (22/10) oleh Plt Walikota Batu Punjul Santoso itu diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya pelestarian dan menjaga lingkungan yang bersih dan asri.
“Dan tidak ada lagi masyarakat yang pembuangan sampah sembarangan. RCL di tingkat kota dalam waktu dekat ini harus mampu membentuk RCL di tingkat desa atau RT,” pungkasnya (Adi/Jie)
Comment