Meneguhkan Pendidikan Nasional

Oleh : Urnoto
Pemerintah bekerja keras untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, di antaranya membuka sekolah-sekolah hingga ke pelosok desa dengan segala akses yang memudahkan aktivitas belajar mengajar, mulai dari menyiapkan guru, hingga bahan ajarnya atau biasa dikenal dengan kurikulum sekolah.
Upaya pemerintah tidak berjalan sendiri, tetapi diamini hampir oleh seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap eksistensi pendidikan di lingkungan sekitarnya. Secara alamiah—meski tanpa teori—masyarakat merasakan betapa pentingnya pendidikan, karena dengan pendidikan, masyarakat punya harapan untuk membendung berbagai dekandensi moral yang sering bikin kisruh bagi kedamaian. Maka, muncullah pendidikan model madrasah yang dikelola oleh yayasan dan pesantren-pesantren—yang oleh karena persamaan visi dan misi dengan pemerintah—dilegitimasi di bawah kementerian agama, atau ada Pendidikan Luar Sekolah, Sekolah Luar Bisa, Keaksaraan fungsional, dan lain sebagainya.
Belakangan juga muncul inisiatif paradoks, yaitu pesantren boleh mendirikan sekolah-sekolah semisal SMK, SMAI, SMPI, dan sejenisnya, yang berada dalam komando Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang secara administratif menimbulkan “kecemburuan” dengan pihak kementerian agama. Namun, hal itu bukan bahasan utama dalam tulisan ini, tapi setidaknya ada spirit semangat di dalamnya.
Di pelosok-pelosok dan kepulauan yang aksesnya amat rumit, juga berdiri sekolah-sekolah rakyat, yaitu sekolah-sekolah yang digagas oleh masyarakat sendiri yang mula-mula menggunakan rumah relawan sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan, dengan iuran seikhlasnya.
Fakta seperti itu cukup menggembirakan bagi masyarakat yang menghendaki kehidupan yang tidak menimbulkan persoalan akibat keterbelakangan pendidikan. Tentu saja, hal semacam itu juga dikehendaki oleh negara sebagai penanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara nasional. Namun demikian, pendidikan yang digagas masyarakat masih memprihatinkan baik dari sisi fasilitas, terlebih lagi kualitas pendidiknya.
Keprihatinan di atas bisa diatasi bersama-sama oleh seluruh stakeholder, baik dari pihak pemerintah maupun dari masyarakat sendiri. Meski demkian muncul persoalan baru yang menjadi beban pendidikan, yaitu menyamakann persepsi, cita-cita, dan harapan, sebagaimana yang dikendaki oleh negara melalui kurikulum pendidikan yang berkeindonesiaan, agar nilai dan budaya luhur bangsa bisa dipelajari, dirasakan, dan dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia di berbagai pelosok tanah air.
Harapannya, kurikulum pendidikan menjadi padu dan menghasilkan output yang di belakang hari mampu menjaga tata nilai, budaya, dan local wisdom lainnya. Kurikulum pendidikan tetap menjadikan budaya lokal sebagai referensi utama, meski teorinya mengadopsi pikiran-pikiran barat yang dianggap lebih maju. Pendeknya, pendidikan nasional tidak kehilangan karakternya. Hal demikian sudah didesain oleh para pakar pendidikan nasional dalam menyusun silabus pembelajaran.
Sialnya, itikad baik pemerintah tidak seluruhnya mendapat apresiasi yang positif. Pendidikan yang oleh sebagian masyarakat dibangun dengan mandiri, tidak mau dimasuki kurikulum dari pemerintah. Mereka membuat kurikulum sendiri, mengadakan ujian sendiri, dan membikin ijazah kelulusan semaunya, yang tidak sinkron dengan pendidikan nasional. Maka, yang terjadi adalah kesenjangan sosial seperti ditolaknya ijazah saat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, atau saat melamar menjadi pegawai BUMN, tentara, polisi, dan sebagainya.
Klaim mereka, tidak lain karena pendidikan yang dibangun bukan jerih payah pemerintah. Pemerintah hanya dianggap akan mendompleng saja atas keberhasilannya setelah sekian tahun pendidikan umat terbengkalai. Ada semacam dendam atas luka lama yang pernah dilakukan pemerintah.
Pemerintah terus memberikan edukasi, bahwa pendidikan terus berbenah seiring dengan pergantian kepemimpinan pasca reformasi menggelinding ke tengah-tengah masyarakat yang (tadinya) ekskulusif. Eksklusivitas masyarakat terhadap keinginan pemerintah adalah sesuatu yang wajar, karena sudah bertahun-tahun lamanya mereka hidup dalam ketidakwajaran pula.
Pemerintan yang memiliki kebijakan pendidikan secara nasional berupaya melakukan siasat, agar eksklusivitas menerima kurikulum pendidikan nasional tanpa kecurigaan yang berlebihan seperti sebelumnya. Dan, upaya pemerintah mulai berhasil dilakukan oleh pemerintah lewat kementerian pendidikan dan kebudayaan nasional dengan cara memberikan pencerahan. Indikator keberhasilannya adalah diterimanya kurikulum pemerintah yang sebelumnya ditolak, bahkan guru yang diperbantukan pemerintah pun mulai diterima.
Selesai satu masalah, muncul masalah lain yaitu kelimpungannya menyetarakan gaji guru-guru swasta dengan guru-guru dari pemerintah atau guru PNS. Guru-guru madrasah yang tadinya mengajar tanpa pamrih, ikut serta tergiur untuk merasakan layanan pemerintah yang lebih manusiawi. Dan, itulah sesungguhnya yang dikehendaki oleh negara yang berkeadilan sosial bagi seluruh guru-guru tanah air. Hanya saja pelaksanaannya terlambat, oleh karena persoalan-persoalan yang disinggung di atas tadi. Sekarang, pemerintah berupaya menuntaskannya di tengah tekanan tuntutan guru-guru honorer yang bayarannya tidak seberapa besar itu.
Di tengah banyaknya tuntutan guru-guru atas kemakmuran profesinya, pemerintah melakukan lompatan besar yang menuntut para guru lebih profesional dalam kompetensinya mendidik dan mengajar peserta didiknya. Sebagai imbalannya uang sertifikasi guru. Khusus sertifikasi guru yang digagas oleh pemerintah pada masa pemerintahan Susiolo Bambang Yudoyono, saat ini dianggap tidak mencermin apapun kecuali hanya sebagai prosedur untuk mendapatkan tunjugan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani (Detikfinance:10/7/2018) dalam menanggapi kualitas pendidikan saat ini. Bahkan, menurut Sri Mulyani, guru pegawai tetap kerap menerima gaji, namun yang lebih banyak mengajar justru guru honorer.
Apa yang disampaikan menteri keuangan, pastinya menggunakan data yang valid, dan itu sangat menodai dunia pendidikan yang tengah berbenah menjadi lebih baik. Kementerian pendidikan perlu mengkaji ulang hal itu. Jangan hanya karena ingin menyejahterkan guru, lalu menafikan hal-hal kontradiktif seperti yang disebutkan menteri keuangan di atas. Sertifikasi guru perlu dikaji ulang, bahkan jika benar-benar tidak profesional, atau memang tidak berguna, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa menghapusnya.
Selain infrastruktur pendidikan, kurikulum, dan tenaga pendidik dengan segala persoalannya, selanjutnya melalui pendidikan, pemerintah juga perlu memasukkan materi-materi yang bisa menekan kemunculan radikalisme, yang belakangan marak unjuk gigi di media sosial dan bahkan di dunia nyata. Perlu revolusi mental seperti yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo, yang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diterjemahkan menjadi pendidikan karakter, yaitu pendidikan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 .
Pendidikan yang outputnya sesuai dengan kehendak Pancasila dan UUD 1945 tidak akan melahirkan radikalisme, yang belakangan santer menyebut dasar negara sebagai produk toughut, tanpa lagi menghormati budaya luhur yang dibangun berabad-abad oleh nenek moyang kita. Maka, indikator keberhasilan pendidikan nasional yang paling besar sesungguhnya adalah tampilnya wajah bangsa yang berbudaya, yang saling menghormati satu sama lain tanpa caci maki, dan tentu saja bersih dari korupsi dan kejahatan lainnya.
Langkah selanjutnya, pemerintah—dengan tetap saling bersinergi bersama masyarakat—terus berupaya meneguhkan pendidikan nasional yang telah digagas oleh para pakar pendidikan untuk kemajuan bangsa dan negara, agar setara dengan bangsa-bangsa lain yang lebih dulu menikmati jerih-payahnya.
Sumenep, 2019.
Tulisan ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian dari tanggungjawab redaksi newsindonesia.co.id

Comment