Polisi Cokok Budak Sabu Asal Talango Sumenep Jelang Buka Puasa

SUMENEP, (News Indonesai) — Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap budak sabu, Ahmali (51) warga asal Dusun Tokerbuy, Desa Essang, Kecamatan Talango. Sabtu (25/05/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangaka kerap melakukan transaksi sabu.
Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, korp bhayangkara mendapati tersangka sedang berada di ruang tamu rumahnya.
“Kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan,” terangnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket klip kecil sabu di dalam bungkus rokok.
Petugas kemudian menggiring tersangka untuk melakukan penggeledahan ke kamarnya, ditemukan barang bukti (BB) sabu di atas kasur berupa 1 paket lagi.
“Adapun BB yang berhasil kami diamankan adalah 3 paket sabu berat kotor masing-masing ± 0,20 gram, 0,41 gram dan 0,50 gram berat keseluruhan 1,11 gram,” jelasnya.
Setelah ditunjukkan, Ahmali akhirnya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
“Tersangka beserta barang bukti kami amankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Imam/Jie)

Comment