Pemerintah Akan Beri Sanksi, WNI Tak Jadi Peserta BPJS

JEMBER, (News Indonesia) – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 86 Tahun 2013, Pemerintah akan mengenakan sanksi bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS.

Sanksi tersebut ialah tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dari Pemerintah sebagai penyedia layanan publik tersebut. Pelayanan public yang dimaksud dalam PP tersebut ialah pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk itu, ketua Pendiri Organisasi Nonprofit Sapu Lidi (Persatuan Per-EMPU-an Peduli Generasi Indonesia), Hari Putri Lestari mengimbau masyarakat yang belum mempunyai jaminan sosial untuk segera mendaftar sebelum 1 Januari 2019.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengharuskan seluruh Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program BPJS baik Kesehatan atau pun Ketenagakerjaan.

“Baik dikover oleh APBN atau APBD bagi yang tidak mampu, sedangkan yang mandiri adalah masyarakat yang secara umum yang mempunyai kemampuan,” terangnya kepada Suara Indonesia News, Sabtu (8/9/2018) malam. (Rahmat/Dewi)

Comment