SURABAYA, (News Indonesia) — Upaya pendekatan Polda Jatim terhadap putra kiai pondok pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, akhirnya membuahkan hasil. Mochamad Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka atas dugaan pencabulan pemerkosaan terhadap santrinya bakal menyerahkan diri.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Bahwa tim negosiator yang diturunkan ke pondok pesantren tersebut untuk melakukan negosiasi agar yang bersangkutan segera memenuhi panggilan penyidik.
“Kita sudah kirimkan tim negosiator ke ponpes (tersangka). Hasilnya, Alhamdulillah Bu Nyai (ibunda tersangka) menerima dengan baik dan berjanji akan menyerahkan anaknya ke Polda Jatim,” kata Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (26/2/2020).
ketika ditanya terkait kapan pelaku akan menyerahkan diri ke Polda Jatim?, Luki masih belum bisa memastikan kedatangan pelaku. Harapannya, secepat mungkin keluarga pelaku mengantarkan ke Polda Jatim, untuk segera diproses kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat ini. Semoga minggu-minggu ini bisa diantarkan ke Polda,” harap Luki.
Untuk proses hukum, Luki berjanji akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kita akan proses sesuai aturan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Bahwa pelaku MSAT warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang yang disebut pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) telah dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada 29 Oktober 2019.
MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. Dalam SPDP tersebut, pelaku MSAT dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.
Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses wawancara (calon karyawan) dimana terlapor MSAT pimpinannya. [addy/SI]
Comment