Warga Bangkal Keluhkan Kekeliruan Data Penerima BST, Harap Ada Ketegasan dan Keterbukaan

SUMENEP, (News Indonesia) -- Hendri (38), warga Desa Bangkal, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyesalkan kekeliruan dalam menginput data bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian RI.

SUMENEP, (News Indonesia) — Hendri (38), warga Desa Bangkal, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyesalkan kekeliruan dalam menginput data bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian RI.

Sebelumnya, ramai diberitakan, kekeliruan input data tersebut dilakukan oleh Desa Bangkal terhadap anak berusia dua tahun bernama Raden Muhammad Zeyhan Ar-Rayan yang tercatat sebagai penerima BST di Desa Pabian, Kecamatan Sumenep Kota.

“Harusnya tidak terjadi peristiwa demikian, apalagi ini menyangkut nasib warga masyarakat Bangkal,” tuturnya kepada media ini, Selasa (13/5/2020).

“Apalagi anak itu tercatat warga desa lain, ini kan aneh, Mas. Jelas ini adalah karena ketidakterbukaan (Desa),” imbuhnya kesal.

Untuk itu, sambung Hendri, pihaknya berharap pendataan calon penerima bantuan apapun dari pemerintah harus secara terbuka.

“Kami harap ada transparansi terkait dengan bantuan apapun, karena di tengah pandemi Covid-19 ini banyak sekali bantuan dari pemerintah untuk masyarakat terdampak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Bangkal Sahe menyatakan, jika pihaknya tidak pernah merasa ada kesalahan dalam mencatat calon penerima BST.

“Kami tidak pernah mendata anak itu, bahkan seingat saya semua calon penerima sudah kita fokuskan sesuai dengan aturan,” katanya. Senin (11/5) malam, saat dihubungi via telepon.

Kata Sahe, pihaknya tidak tahu secara detail perubahan data penerima BST tersebut. “Makanya saya heran mas, besok kita akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial,” sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Moh. Iksan mengatakan, perihal anak berusia dua tahun yang menerima BST sebenarnya adalah merupakan kesalahan teknis yang dilakukan oleh Kepala Desa Bangkal yang keliru pada saat input Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kepala Desa Bangkal ngisi mengusulkan ke kami NIK nya keliru malah nomor KK yang dimasukkan setelah dipadankan oleh Capil, akhirnya berubah menjadi NIK nya anak Pabian itu,” bebernya.

Iksan menambahkan, apabila dana bantuan itu belum diambil oleh keluarga dari anak berusia dua tahun tersebut, maka data akan diblokir. Kalau ternyata sudah diambil, maka untuk bulan depan data itu dipastikan sudah akan diblokir.

“Ada tindakan dari kami. Bukan sembarangan itu, makanya kan jadi ketika diinput kita kan tidak tahu usianya berapa, yang jelas namanya benar, ya sudah, tidak ada umurnya kan,” tandasnya. [kid/faid]

Comment