SUMENEP, (News Indonesia) – Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga disalahgunakan oleh Agen Penyuplai Minyak dan Solar (APMS), CV. Duta Sapeken Energi milik Hj. Nuraini dan CV. Sumber Alam Makmur milik H. Ardi.
Diduga, proses pembiaraan oleh Pertamina dan pihak kepolisian masih terus berlangsung, sehingga dua perusahaan itu dengan leluasa meraup keuntungan lebih besar.
Salah satu tokoh Sapeken yang namanya tidak mau di sebutkan menyampaikan pengelola APMS di Sapeken selama ini dinilai sudah tidak mengikuti aturan yang menjadi ketetapan pertamina.
“Buktinya, harga jual solar yang seharusnya 5.150 sesuai harga nasional, namun nyatanya di jual 5.500 – 5.750/liter,” kayanya, Jumat (23/03).
Menurutnya ini sudah menyalahi ketetapan harga nasional yang sudah ditetapkan pemerintah, padahal tujuan pemerintah meletakkan dan menyetujui adanya APMS dikepualuan agar masyarakat Pulau juga ikut merasakan BBM yang murah (Bersubsidi).
“Tapi kenyataannya harga BBM malah menjadi-jadi, harga jual jauh diatas harga nasional, padahal mereka menebusnya dengan harga 4.980, artinya sudah ada keuntungan yang jelas dari selisih harga tebus di pertamina,” terangnya.
Selain itu kata dia, APMS juga sudah menerima margin Rp 200/liternya. Jadi sudah ada dua keuntungan yang di dapat APMS.
“Ini kan sudah tidak beres, jika kita hitung, sudah berapa keuntungan yang di dapat APMS, mulai dari selisih harga tebus saja 200, dari margin 200, tapi mengapa mereka kok masih menjual diatas harga jual nasional,” tuturnya.
Tidak hanya itu, dia menuding ada praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di pulau Sapeken yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut. Karena sering APMS menjual ratusan liter ke pengecer yang ada di dermaga Sapeken.
“Ini juga menjadi persoalan, karena aturan pertamina, harusnya dari Tangker langsung masuk tangki APMS dulu, dengan tujuan untuk mengantisipasi penyimpangan (Kapal Kencing dijalan), karena diduga selama ini sering terjadi jumlah yang ada kurang dari jumlah yang seharusnya sampai di Sapeken,” imbuhnya.
Padahal menurutnya, sebelumnya pernah langsung dimasukan ke masing-masing tangki APMS karena camat Sapeken sempat menegur APMS, ketika langsung melayani pelanggan di dermaga.
“Tapi saat pengiriman berikutnya datang kenapa dibiarkan dan tidak dilarang lagi saat APMS langsung melayani pelanggan di dermaga, ini kan pertanyaan, yang sebelumnya pak camat mengamuk dan sekarang di biarkan begitu saja, jangan-ngan sudah menerima aliran juga dari APMS,” tutupnya.
Sementara H. Ardi sebagai Pimpinan sekaligus pemilik APMS dari CV. Sumber Alam Makmur saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa harga jual 5.750/liter itu merupakan harga jual pengecer.
“Memang betul, ada yang menjual 5.750/liter, namun itu dari pengecer ke pembeli bukan harga dari APMS,” terang Ardi.
Sementara saat disinggung terkait proses penjualan yang langsung di salin ke drom masing-masing pelanggan yang sudah dipersiapkan dengan di jejer di dermaga Sapeken, ia juga mengakui hal itu memang terjadi.
“Memang benar, kami langsung melayani pelanggan di dermaga, namun itu sudah mendapat persetujuan dari pihak kecamatan,” terang Ardi.
Apalagi kata Ardi, kapasitas tangki yang dimilikinya hanya bisa menampung 20 ton saja, jadi itu yang kita penuhi lebih dulu.
“Selebihnya langsung kami salurkan ke pelanggan tapi yang punya rekom,” pungkasnya. (Sya/Jie)
Comment