SUMENEP, (News Indonesia) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Darul Hasyim Fath (DHF), menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban mutlak di negara demokratis dan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep yang digelar di Gedung DPRD setempat, Rabu malam (13/8/2025).
“Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban mutlak di negara demokratis. Prinsip ini tidak hanya soal modernisasi politik, tetapi juga penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, konstitusi telah menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan serta proses penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi tersebut secara transparan.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan uji kelayakan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk komitmen DPRD terhadap akuntabilitas publik. Setiap calon diwajibkan memaparkan visi, misi, serta rencana kerja jika terpilih memimpin KI Sumenep.
Sebelas calon yang mengikuti tahapan tersebut adalah Hasdani Roi, Imam Syafi’e, Achmad Ainol Horri, Badrul Akhmadi, Mukh Anif, Winanto, Muhammad Harun, Adnan AR, Kamarullah, Rifa’i, dan Sufiyanto.
“Proses ini bukan sekadar formalitas, tetapi tanggung jawab kepada publik. Para calon komisioner harus siap memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi di Sumenep,” tegas Darul.
Komisi Informasi Kabupaten Sumenep berperan strategis dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk menyelesaikan sengketa informasi dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan serta partisipatif. (*)
Comment