SUMENEP, (News Indonesia) – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendatangi sejumlah toko untuk melakukan pemasangan poster sebagai peringatan larangan menjual rokok ilegal.
Poster tersebut berisi ciri-ciri rokok ilegal yang dilarang beredar. Hal itu dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kasatpol PP Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidy menyampaikan, ciri-ciri rokok ilegal biasanya tidak ada pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas atau rokok polos.
“Tim sudah mulai memasang poster atau pamflet di sejumlah toko sebagai bentuk peringatan atau warning,” kata Laili. Rabu, 7 September 2022.
Menurutnya, poster yang disebar juga berisi kalimat perintah “Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat”, yang dilengkapi logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat.
“Pemasangan pamflet rokok ilegal di sejumlah toko itu untuk pendataan dan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Sumenep,” terangnya.
“Itu juga bentuk anjuran dan sosialisasi dan pengumpulan data akan dikirim ke bea cukai,” imbuh Laili.
Urusan penindakan terhadap adanya peredaran rokok ilegal, pihaknya mengaku bukan kewenangannya, Satpol PP hanya memberikan sosialisasi dan imbauan kepada toko.
“Penindakannya kewenangan bea cuka, kami hanya mendata dan memberikan imbauan,” paparnya.
Pihaknya berharap, lewat kegiatan sosialisasi tersebut, peredaran rokok ilegal itu bisa ditekan sedemikian rupa. Sebab, cukai rokok tersebut banyak mendukung terhadap program pemerintah.
“Semoga mereka yang membuat rokok tanpa cukai, segera mengurus cukai agar legal. Kami dari tim memberikan pemahaman kepada para pihak terkait. Semoga ini bisa dipahami,” harapnya.
Sesuai pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)
Comment