SUMENEP, (News Indonesia) — Ajib Abdul Malik (21) seorang mahasiswa asal Dusun Mandar, Desa/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran terlibat peredaran sabu.
Ihwal terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat perihal tindakan mencurigakan di rumah tersangka pada Rabu (16/9) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah dilakukan pengecekan oleh aparat, tersangka didapati sedang memilah atau membagi sabu di dalam dapur rumahnya.
“Melihat hal itu, anggota langsung melakukan tindakan dengan cara menggeledah tersangka,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. Kamis (17/9/2020).
Dari tangan mahasiswa ini, Korp Bhayangkara berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,35 gram.
Sedangkan barang bukti lain yang berhasil diamankan dari dinding berupa seperangkat alat hisap terdiri dari 1 buah bong terbuat dari botol kecil plastik pada tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik dan 1 buah potongan pipet kaca, ditambah 1 buah plastik klip kecil dan korek api gas warna ungu dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah.
“Tersangka kami jerat dengan Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Widi. (*)
Comment