SUMENEP, (News Indonesia) — Seorang perempuan berinisial S (48) warga Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran transaksi narkoba jenis sabu.
“Yang bersangkutan adalah ibu rumah tangga tamatan SD,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. Minggu (23/8/2020).
Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi bahwa ia sering mengonsumsi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek setempat.
Kemudian pada hari Minggu (23/8) sore sekitar pukul 15.15 WIB tersangka akan melakukan transaksi narkoba di tepi jalan raya Sumenep-Pamekasan tepatnya di depan Pasar Bungbungan Dusun Tajjan Desa Bungbungan.
“Ternyata benar, akhirnya petugas langsung melakukan penggeledahan dan meringkusnya,” beber Widi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 botol Kratingdaeng energi drink berisi madu dan terselip dibelakang label kemasan 2 poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,39 gram dan 0,26 gram.
“Setelah ditunjukkan, ia mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ucap Widi.
Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bluto untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) subsidar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota. (*)
Comment