Tegas, Kades Lombang Larang Warganya Jual Pasir ke Luar Desa

SUMENEP, (News Indonesia) – Upaya Pemerintah Desa (Pemdes) Lombang, pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Sumenep, untuk memberikan pemahaman akan pentingnya menjaga lingkungan dalam penambangan pasir di bibir pantai demi menghindari abrasi, terus dilakukan.

SUMENEP, (News Indonesia)
Upaya Pemerintah Desa (Pemdes) Lombang, pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Sumenep, untuk memberikan pemahaman akan pentingnya menjaga lingkungan dalam penambangan pasir di bibir pantai demi menghindari abrasi, terus dilakukan.

Hal itu, dilakukan dengan cara menggelar musyawarah mufakat untuk melahirkan kesepakatan bersama, agar tidak merugikan sebelah pihak.

“Alhamdulillah dari hasil musyawarah, sudah mencapai kesepakatan bersama pasir tidak boleh di jual ke Desa lain. Adapun sangsi yang akan kami terapkan, apabila ada yang berani menjual ke luar desa, akan mendapatkan sanksi teguran hingga ke pihak berwajib,” terang Kepala Desa Lombang, Juherman, kepada media ini, usai menggelar musyawarah di balai desa setempat. Senin (3/2/2020).

Upaya pendekatan persuasif terus dilakukan Juherman, selain agar desa yang dipimpinnya terhindar dari abrasi pantai, alasan lain agar pasir di ujung timur pulau Giliraja ini tidak habis.

“Tujuan kami sederhana, agar terhindar dari abrasi, selain itu kami juga tidak ingin memutus matapencaharian masyarakat, yang terpenting jangan sampai melanggar kesepakatan yang telah dilahirkan bersama,” harapnya.

Juherman menceritakan, musyawarah yang dilakukan terkait penambangan pasir bukan kali ini saja, sebelum ia menjabat orang nomor satu di desa setempatpun pernah dilakukan.

“Sejak 2012 kami sudah memberikan penyadaran kepada masyarakat, itu sebelum saya menjabat kades. Tahun 2015 pernah juga dimusyawarahkan kembali hingga melahirkan kesepakatan larangan menambang pasir di bibir pantai kecuali pasir itu diambil di tanah hak milik sendiri,” urainya.

Karena banyaknya warga yang melanggar kesepakatan bersama, akhirnya urun rembuk digelar kembali tiga tahun kemudian, saat itu lahir kesepakatan untuk dibuatkan peraturan desa (Perdes).

“Musyawarah di tahun 2018 lahir kesepakatan untuk di-Perdes-kan, pasir tetap boleh diambil dengan catatan mobil pick up tidak boleh menjual ke desa lain,” sebutnya.

Pihaknya berharap, kesepakatan yang telah dirumuskan bersama, dapat dipatuhi dan dijaga bersama, demi kelestarian dan keberlangsungan kehidupan anak cucu.

“Kami berharap semua yang hadir dalam musyawarah ini jangan merasa ada paksaan, mari kita cari solusi bersama-sama untuk mendapatkan hasil positif. Semua itu demi anak cucu kita juga,” harapnya.

Selain itu, Juherman berinisiatif untuk menggerakkan petugas Pertahanan Sipil (Hansip), agar turut menjaga dan mengamankan bibir pantai dari abrasi.

“Kami inisiasi untuk menggerakkan Hansip untuk pengamanan, alhamdulillah sudah mencapai kesepakatan. Untuk upah mereka kita akan anggarkan di DD atau ADD,” tukasnya. [arif/faid]

Comment