SUMENEP, (News Indonesia) – Aktivitas tambang galian C tanpa izin di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Desakan keras agar praktik tersebut dihentikan total disampaikan oleh Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS), menyusul langkah penindakan yang dilakukan aparat kepolisian tingkat provinsi.
Sejumlah alat berat dilaporkan telah diamankan dalam operasi yang digelar oleh Polda Jawa Timur. Selain penyitaan, beberapa pihak juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pertambangan tanpa izin yang terjadi di sejumlah titik di wilayah Sumenep.
GPMS menilai, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Ketua GPMS, Andi Kholis, menyebut praktik tersebut patut diduga sebagai tindak pidana yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengancam keselamatan warga.
“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya pekerja lapangan. Jika ada aktor besar di belakangnya, itu juga harus dibuka secara terang,” tegas Andi, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal diduga telah berlangsung cukup lama. Perubahan bentang alam di beberapa lokasi dinilai semakin nyata, dengan risiko longsor dan banjir yang meningkat ketika musim hujan tiba. Ia juga mengingatkan adanya insiden sebelumnya yang dikaitkan dengan aktivitas tambang tak berizin tersebut.
Sejumlah inisial, seperti HI, HM, HR, serta TN, disebut-sebut masuk dalam daftar pemeriksaan. Meski demikian, aparat belum membeberkan secara resmi keseluruhan pihak yang sedang didalami.
GPMS mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan dua orang telah diamankan terkait dugaan aktivitas galian C tanpa izin di wilayah Kecamatan Kota Sumenep dan Kecamatan Pragaan.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, membenarkan adanya dua orang yang diamankan berinisial TN dan TH. Namun ia menegaskan, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polda Jawa Timur.
“Prosesnya ditangani Polda. Kami hanya membenarkan adanya pengamanan,” ujarnya singkat.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas.***
Comment