SUMEMEP, (News Indonesia) — Keberadaan Kapal Darma Bhakti Sumekar (DBS) II yang sudah tidak layak beroperasi karena termakan usia, dikabarkan dijual pada pengusaha besi tua.
Kabar tersebut telah menyeruak dikalangan masyarakat, termasuk masyarakat di sekitar Pelabuhan Kalianget.
Hal itu dibenarkan salah satu tokoh masyarakat Desa Kalianget Timur Syarkawi. Menurutnya, kabar dijualnya kapal DBS II saat ini santer jadi perbincangan masyarakat.
“Kabar yang tersiar, kapal tersebut sudah dijual pada salah satu pengusaha besi tua seharga Rp 5,8 miliar, info yang saya terima begitu, namun itu hanya sekedar kabar saja, perlu didalami kebenarannya,” tuturnya, Rabu (24/7/2019) kepada sejumlah media.
Menurutnya, kabar terjualnya kapal plat merah tersebut semakin santer pasca posisi kapal sudah bergeser, dari yang semula berada di pelabuhan milik PT Garam, saat ini sudah berada di dekat Kantor Pos Polairut Kalianget.
“Saat ini kan sudah bergeser tuh letaknya, isu terjualnya kapal itu semakin membuat masyarakat yakin, Pemerintah Daerah dinilai telah menutupi penjualan aset. Mestinya itu harus melalui proses lelang terbuka, masyarakat kan perlu tahu,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Operasional PT Sumekar Akhmad Zainal Arifin membenarkan rencana menjual kapal yang telah lama mangkrak itu. Namun, proses penjualan itu akan dilakukan dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan.
“Sesuai aturan, penjulan itu harus melalui proses panjang. Pertama PT Sumekar harus mendatangkan lembaga penafsir harga (tim appraisal), setelah itu masih melakukan rapat dengan seluruh pemegang saham, baru setelah itu proses lelang dilakukan,” terangnya.
Saat ini, kata Zainal, masih dalam proses mencari tim appraisal. “Susah cari appraisal, kita sudah dua kali, tapi belum dapat ini,” tegasnya.
Menanggapi peralihan posisi kapal saat ini, Zainal beralasan karena terkendala biaya sewa tempat yang setiap tahun selalu naik.
“Sewa tempat itu setiap tahun naik, tahun ini berkisar diangka Rp 23 juta. Makanya dipindah, cari yang lebih murah,” jelasnya tanpa merinci biaya sewa saat ini.
Pihaknya pun membantah jika kapal tersebut telah dijual pada pengusaha besi tua.
“Tidak benar, sampai saat ini belum ada ke kita, kita belum tahu, di jajaran Direksi belum juga. Lalu dapat dari mana harga itu, kalau tidak melalui proses lelang jelas tidak sesuai aturan,” bantahnya.
Untuk diketahui, Kapal DBS II merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dikelola oleh PT Sumekar selaku badan usaha milik daerah (BUMD). Sejak beberapa tahun, kapal tersebut mangkrak karena rusak. [jie/faid]
Comment